A1news.co.id|Lhokseumawe– Ketiga orang itu berhasil ditangkap berdasarkan atas laporan masyarakat ke pihak kepolisian polsek Banda Sakti kota Lhokseumawe.
Ketiga orang itu adalah,FA (41),AM (37),LF (47).
Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar,sabtu 20 Juli 2024 dini hati.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto,melalui kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar penangkapan ini berhasil atas partisipasi masyarakat dalam melaporkan kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia.
Atas pengembangan ini tersangka mengaku membeli barang haram ini dari LF seharga 400 ribu.
Malam itu tim bergerak melakukan penangkapan kepada LF di desa Pusong Baru tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan petugas menemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip.
Kepolisian kembali berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lhokseumawe.
Dan semoga masyarakat terus berkontribusi bersama aparat dalam upaya memberantas masyarakat menggunakan narkotika.Harap Kapolsek.(Din)






















