A1news.co.id|Maros– Pasca di beritakan di beberapa media online terkait video yang memperlihatkan seorang oknum Aparat Desa Tellumpoccoe Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi selatan yang di duga kuat menjadi perantara jual beli lahan warga ke pihak pengembang.
Beberapa waktu lalu ramai di beritakan di media online terkait dugaan keterlibatan oknum aparat desa tellumpoccoe kecamatan marusu, kabupaten maros, hingga saat ini belum menemui titik terang atau klarifikasi dari pihak desa maupun pihak pihak lainnya,
Dugaan tersebut di perkuat oleh video berdurasi pendek di mana dalam video tersebut sangat jelas di sebutkan bahwa oknum aparat desa sebagai perantara dan turut menerima upeti dari hasil penjualan lahan warga kepada pihak pengembang.
Mirisnya pihak pihak berwenang kabupaten maros di duga tutup mata atas video tersebut,, dalam hal ini Inspektorat dan kejaksaan kabupaten maros dugaan tersebut di kuatkan dengan tidak di lakukannya penindakan atau lebih tepatnya tak tersentuh hukum dari pihak pihak berwenang.
Sangat di sayangkan apabila aparat berwenang yang sepatutnya menindak tegas setiap oknum yang menyalah gunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri malah terlibat unsur pembiaran atas perkara tersebut,
Pasalnya,, apa yang di lakukan oleh oknum aparat desa tersebut jelas menyalahi aturan di mana setiap aparatur negara di larang terlibat bisnis dalam bentuk apapun terlebih lagi sampai menjadi perantara jual beli lahan,
Aparat desa boleh terlibat sebagai fasilitator antara warga dan pihak mengembang yang hendak membeli lahan warga untuk di jadikan kawasan perumahan, namun aparat desa tidak di perbolehkan meraup keuntungan dari jual beli tersebut.
Kuat dugaan Bupati dan Sekda kabupaten maros tutup mata sehingga oknum oknum penyalahgunaan jabatan tersebut dengan leluasa menjadi perantara bagi pengembang dan warga yang berujung oknum tersebut turut menerima keuntungan dari transaksi tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan di ketahui bahwa oknum aparat desa tersebut sama sekali belum tersentuh hukum,
Oleh karenaya selaku jurnalis yang merupakan lembaga sosial kontrol, “kami meminta kepada aparat berwenang untuk segerah mengusut dan mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum lain selain oknum aparat desa tersebut yang menjadi pelindung mereka sehingga tak tersentuh hukum.(Tim)