A1news.co.id|Kutacane– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024 dengan mengusung tema “Sinergitas dan Kolaborasi Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara”,
Kegiatan dihadiri oleh Instansi dan/atau Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024.
Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Mardhatillah, selaku Ketua Pelaksana.
Dalam laporannya, Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dalam Rapat TIM PORA ini,
Dimana maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat TIM PORA Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara adalah untuk sinergitas antar instansi guna memperoleh data informasi, saran masukan dalam Pengawasan Orang Asing.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan Rapat TIM PORA akan meningkatkan kesepahaman terkait Pengawasan Orang Asing.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, DIRGA ARBAS.
Dalam pemaparannya Kasubsi TI Inteldakim menyampaikan tentang Keimigrasian, Azas Keimigrasian, Dasar Hukum TIM PORA, maksud dan tujuan TIM PORA serta tugas dan fungsi TIM PORA,
Kewaspadaan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing, dan isu-isu aktual nasional terkait kerawanan Orang Asing.
Pada kesempatan ini juga, Kasubsi TI Inteldakim juga menyampaikan paparan mengenai program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu Desa Binaan Imigrasi dan Golden Visa. Sebagai penutup pemaparan.(BA)






















