A1news.co.id|Sigli– Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari pengaruh negatif, khususnya judi online, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah mengeluarkan instruksi tegas.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Bapak Makhriza, langsung melakukan sidak terhadap petugas penjagaan untuk memeriksa kepemilikan ponsel pintar, Rabu(31/07).
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Rutan Sigli dalam mendukung kebijakan Kantor Wilayah untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama judi online yang semakin marak di masyarakat.
Kepala KPR Rutan Sigli menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran disiplin pegawai.
“Sidak ini kita lakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah. Kita tidak ingin ada lagi kasus penyalahgunaan ponsel di lingkungan kerja yang dapat mengganggu tugas dan fungsi petugas,” ujar Makhriza.
Selama sidak, seluruh petugas penjagaan diperiksa ponselnya secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada aplikasi atau tautan yang berkaitan dengan judi online yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
“Kita berharap dengan adanya sidak ini, seluruh petugas semakin sadar akan pentingnya menjaga disiplin dan integritas. Kita juga ingin memberikan contoh yang baik kepada para warga binaan,” tambah Makhriza.(WH)






















