A1news.co.id|Lhokseumawe– Banyaknya keluhan masyarakat di lapangan tentang kelakuan tukang parkir yang membuat tarif sesuka hatinya.
Dan banyak tukang parkir yang tidak mempunyai Kartu identitas resmi sehingga masyarakat sulit membedakan mana petugas asli dan mana petugas palsu alias gadungan.
Ketika awak media menanyakan kepada salah seorang tukang parkir di kota Lhokseumawe masalah pendapatan dan uang setoran.
Mereka punya wilayah tertentu yang sudah dibagi dan setoran yang sudah ditentukan. Besarnya setoran tergantung luasnya wilayah jatah parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Amiruddin,SH MH mengatakan, pihaknya sekarang lagi mencetak Kartu Pengenal yang wajib dimiliki oleh tukang parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dishub kota Lhokseumawe.
Selain rompi parkir berlogo Perhubungan juga dilengkapi dengan ID Card.
“Iya,nanti kita bagikan tanda Pengenal petugas parkir supaya tertib dan resmi sehingga masyarakat tidak lagi resah akibat ulah dari tukang parkir palsu mengambil keuntungan pribadi.
Sedang petugas asli menyetorkan hasil pungutan parkir ke pihak Perhubungan yang bertugas mengelola parkir yang selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendapatan Daerah sebagai pendapatan Daerah.” Ungkap Ka.Dishub Lhokseumawe.Kamis 01 Agustus 2024.(Din)