• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Besok, Pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih

“Miris” Wartawan Dilarang Masuk Ke Ruang Sidang Untuk Meliput Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah

25 Agustus 2024
Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara: Begini Pesan Kapolda Sul-sel

Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara: Begini Pesan Kapolda Sul-sel

27 April 2026
PMI Se-DKI Jakarta Kerahkan 35 Petugas Medis dan Armada Kecelakaan Kereta Api

PMI Se-DKI Jakarta Kerahkan 35 Petugas Medis dan Armada Kecelakaan Kereta Api

27 April 2026
Jalan Rusak Di Wilayah Kerja PT PGE Disorot, Warga Nilai Abai Terhadap Keselamatan Publik

Jalan Rusak Di Wilayah Kerja PT PGE Disorot, Warga Nilai Abai Terhadap Keselamatan Publik

27 April 2026
Puncak Pekan Olahraga HBP Ke-62, Karutan Takengon Serahkan Hadiah Juara Voli

Puncak Pekan Olahraga HBP Ke-62, Karutan Takengon Serahkan Hadiah Juara Voli

27 April 2026
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Penindakan PETI, 6 Unit Rakit Diamankan 

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Penindakan PETI, 6 Unit Rakit Diamankan 

27 April 2026
Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SDN 019 Pematang Tinggi, Sampaikan Pesan Disiplin hingga Anti-Bullying

Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SDN 019 Pematang Tinggi, Sampaikan Pesan Disiplin hingga Anti-Bullying

27 April 2026
Polsek Kuala Kampar Gelar KRYD, Patroli Objek Vital Antisipasi C3

Polsek Kuala Kampar Gelar KRYD, Patroli Objek Vital Antisipasi C3

27 April 2026
Peringatan HBP Ke-62 Rutan Takengon, Zoom Meeting Hingga Potong Tumpeng

Peringatan HBP Ke-62 Rutan Takengon, Zoom Meeting Hingga Potong Tumpeng

27 April 2026
Bhabinkamtibmas Tinjau Perbaikan Jalan Desa Angkasa, Kolaborasi Pemdes dan PT Serikat Putra

Bhabinkamtibmas Tinjau Perbaikan Jalan Desa Angkasa, Kolaborasi Pemdes dan PT Serikat Putra

27 April 2026
Polsek Pangkalan Kuras Gelar KRYD, Patroli Rutin Cegah C3 di Jalur Lintas Timur Sorek Satu

Polsek Pangkalan Kuras Gelar KRYD, Patroli Rutin Cegah C3 di Jalur Lintas Timur Sorek Satu

27 April 2026
Kapolres Aceh Tengah Saweu Pesantren, Salurkan Bansos dan Gelar Bakti Kesehatan

Kapolres Aceh Tengah Saweu Pesantren, Salurkan Bansos dan Gelar Bakti Kesehatan

27 April 2026
Polsek Langgam Intensifkan Patroli Antisipasi C3 di Wilayah Hukum

Polsek Langgam Intensifkan Patroli Antisipasi C3 di Wilayah Hukum

27 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

“Miris” Wartawan Dilarang Masuk Ke Ruang Sidang Untuk Meliput Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah

by Admin
25 Agustus 2024
in Berita
0
Besok, Pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih
523
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon– “Sungguh Miris” Wartawan di larang meliput serta tidak di perbolehkan masuk dalam gedung dimana acara pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah yang akan di laksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.

 

Saat awak media yang mencoba bertanya salah satu bagian staf humas DPRK Aceh Tengah tentang acara pelantikan pada hari senin esok, terkait bagaimana dengan awak media yang akan meliput.?

 

Seorang staf bagian Humas mengatakan,” undangan terbatas jadi tidak semuanya bisa masuk, termasuk awak media, untuk dokumen kami yang akan berikan,” ujar staf humas DPRK Aceh Tengah yang terkesan meremehkan wartawan.

 

Sementara dalam momen penting di dalam daerah sudah seharus nya kegiatan tersebut untuk di publikasikan, sehingga acara prosesi pelantikan anggota dprk bisa di ketahui khalayak ramai dan masyarakat ingin mengetahui berita yang sebenarnya terjadi di saat pelantikan, bukan berita yang di rekayasa oleh pihak sekretariat DPRK.

 

Awak media menyampaikan, kami bukan undangan kami punya hak untuk meliput, kenapa hak kami di halang-halangi sebagai wartawan, namun hal ini seperti tidak di gubris oleh staf humas dprk, sepertinya ada yang akan di tutup-tutupi, sehingga menimbulkan spekulasi dari awak media bahwa ada dugaan pilih kasih kepada salah satu organisasi wartawan yang masuk dalam undangan.

 

Di tempat terpisah seorang awak media pun mencoba bertanya kepada Sekwan DPRK Aceh Tengah, Windi Darsa, melalui pesan Whatsapp terkait liputan pelantikan, sekwan pun membalasnya pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah, rekan-rekan media nggak bisa masuk ke ruangan pelantikan, data dan foto disediakan oleh bagian hukum sekretariat DPRK,” Ucap Sekwan dalam balasan WA.

 

Padahal Windi Darsa mengatakan demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, makanya undangan terbatas, namun disisi lain sebenarnya awak media sangat menginginkan momen-momen tersebut untuk di liput secara langsung.

 

Sepertinya ada dugaan kerja sama yang tak sehat antara pihak sekretariat dprk aceh tengah dengan salah satu organisasi wartawan yang ikut di libatkan hadir ke dalam gedung saat pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah tersebut, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial sesama wartawan.

 

Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung wakil rakyat. Staf Sekretariat DPRK khususnya Sekwan dan Humas seharusnya memahami kerja jurnalistik, bukan nya melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik.

 

Dalam hal ini bagi siapa pun yang menghalang-halangi atau melarang kebebasan hak wartawan dalam melaksanakan peliputan akan di kenakan sanksi pidana seperti UU No. 40 Tahun 1999 Yang isi nya.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

 

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000.-

 

Adapun pungsi kami sebagai jurnalistik di beri kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan dan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

 

Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.(AB)

Post Views: 230
Share209Tweet131Share52
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara: Begini Pesan Kapolda Sul-sel

Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara: Begini Pesan Kapolda Sul-sel

27 April 2026
PMI Se-DKI Jakarta Kerahkan 35 Petugas Medis dan Armada Kecelakaan Kereta Api

PMI Se-DKI Jakarta Kerahkan 35 Petugas Medis dan Armada Kecelakaan Kereta Api

27 April 2026
Jalan Rusak Di Wilayah Kerja PT PGE Disorot, Warga Nilai Abai Terhadap Keselamatan Publik

Jalan Rusak Di Wilayah Kerja PT PGE Disorot, Warga Nilai Abai Terhadap Keselamatan Publik

27 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In