A1news.co.id Takengon- menyampaikan permasalah yang di hadapi PT.THL,terutama terkait pendapatan dan aktivitas illegal resin dan illegal logging di area produksi perusahaan,disampaikan kemedia ini 28/09/2024.
Pendapatan perusahaan saat ini sangat menurun karena maraknya penyalahgunakan dokumen SKSHHBK(surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu) oleh oknum tidak bertanggung jawab di area produksi getah perusahaan,
Perusahaan menghadapi masalah illegal resin dan illegal logging yang di lakukan secara terang terangan oleh oknum dengan kendaraan yang lalu lalang setiap hari,
Mengajak KPH wilayah III untuk berkerja sama dalam bidang kehutanan dan keamanan produksi getah,terutama melalui senergi antara petugas pengawas produksi dengan Polhut,
Mengharapakan solusi bersama dari KPH wilayah III dalam.mengoptimalkan pengamanan dan ketertiban di wilayah hutan,
Tanggapan KPH wilayah III,
KPH wilayah III turut merasakan kegelisahan yang sama dengan PT.THL,terutama dalam menghadapi mafia hutan dan illegal logging,
Perlunya solusi dan edukasi kepada masyarakat serta intansi terkait untuk menghindari pemanfaatan hasil hutan yang keliru,
KPH mendukung program PT.THL,dalam penanaman Kaliandra,Yang tidak hanya berfungsi sebagai sekat bakar alam,tetapi memiliki nilai ekonomi yang baik,
dan menilai perlunya optimalisasi potensi ekonomi perusahaan selain produksi getah agar lebih banyak pemberdayaan masyarakat yang pada akhirnya memperkuat keamanan wilayah hutan,
KBKPH Linge,terdapat kesenjangan antara PT THL dan KPH wilayah III yang di duga akibat ulah pihak dengan kepentingan pribadi,
KRPH Linge Isaq,banyak prosedur penerbitan SKSHHBK tidak sesuai aturan terkait peredaran HHBK terutama getah,
Terpisah dari itu tanggapan Masyarakat yang tidak mau di sebut namanya,terkait getah dan illegal logging,
Ada beberapa persoalan getah bocor di lapangan,
1.Berbicara tentang mitra,baik perusahaan atau perorangan tentu sudah ada kontrak di konsesi THL dan juga mendata blok juga tenaga kerjanya,hal itu tidak mustahil sebagian di data 6 orang tenaga kerja,di lapangan mungkin bisa lebih,atau sebaliknya di lapangan 10 orang yang di daftar 7, bisa saja ada yang sedemikian,
2.Selanjutnya masyarakat lokal masing kampung deres di konsesi THL yang tidak masuk ke mitra,artinya deres sendiri dan jualnya ke penampung yg juga tidak terdaftar mitra,atau juga yang terdaftar di beli harga tinggi,setiap panen getah masyarakat lokal bawa sendiri ke penampung(toke) yang juga warga kampung setempat,
Masyarakat deres di konsesi hampir setiap kampung ada,bahkan puluhan warga,tentu setiap harinya ada panen dan bawa getah ke tempat tersebut,
Setelah itu penampung(toke)tersebut jual lagi ke pihak lain yang ke harga lebih mahal,istilahnya(opor pendek)
Tentu dokumen tidak ada,
Hal ini suatu kendala getah bocor dari konsesi THL,juga getah BUMD,
3.Perlu data penampung(toke)dan memanggil untuk di beri pemahaman ataupun sanksi.setelah terdata dengan akurat,untuk menutup ruang gerak penampung(toke illeggal).
Menurut pandangan saya toke illeggal yang menerima getah dengan cara opor pendek salah satu penyebabnya,
data toke illeggal,TPG illeggal yang hanya menampung getah baik dari masyarakat dan dari mana pun yang tidak memiliki izin hanya menguntungkan pribadinya,kerna sebiasa TPG tersebut menerima getah dengan harga tinggi, dan TPG tidak bawa getah ke pabrik tetapi opor pendek,di muat malam hari,