A1news.co.id|Aceh Singkil– Masyarakat pelapor bernama Ramli mengaku belum merasa puas dengan jawaban yang diberikan oleh KIP Aceh Singkil maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Singkil atas keabsahan Ijazah pengganti Calon Bupati Dulmusrid.
Menurut nya, saya kan ajukan dua sanggahan saat tamas,begitu juga ke Panwaslih ,apakah ke absahan Ijazah Dulmusrid Itu keabsahan nya sudah benar?
Ke dua apakah boleh mendaftar sebagai calon Bupati,menggunakan ijazah surat keterangan, ungkap nya.
“Saya tidak puas dengan jawaban pihak KIP dan keputusan Panwaslih Aceh Singkil atas keabsahan ijazah pengganti Calon Bupati atau pelanggaran administrasi Calon Bupati Aceh Singkil atas nama Dulmusrid,” sebut nya kepada wartawan, 7/10/2024.
Padahal, kata RM, pada 15 September 2024 lalu di kantor sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, secara resmi mengajukan tanggapan masyarakat (TAMAS) terkait proses pencalonan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati.
Menurut keterangan RM, terdapat beberapa poin penting yang dipertanyakan terkait kejanggalan ijazah pengganti calon bupati Dulmusrid antara lain:
Pertama, keabsahan Ijazah Calon Bupati Dulmusrid, RM mempertanyakan apakah dokumen yang diajukan benar-benar sah.
Karena telah beredar informasi bahwa dokumen yang didaftarkan bukan berupa fotokopi ijazah asli, melainkan hanya surat keterangan pengganti ijazah, ungkap nya detail.
Kedua, aturan PKPU Terkait Dokumen Pendaftaran, RM juga menanyakan apakah aturan PKPU mengizinkan seorang calon kepala daerah mendaftarkan diri dengan menggunakan surat keterangan pengganti ijazah, bukan ijazah asli.
Ketiga, prosedur Pengambilan Keputusan oleh KIP, RM mempertanyakan apakah KIP Aceh Singkil dapat memutuskan terkait TAMAS tanpa berkoordinasi dengan Panwaslih.
Proses pemeriksaan oleh Panwaslih, RM menyatakan bahwa Panwaslih Aceh Singkil belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.
Kejanggalan lainnya kata RM saksi yang diajukan oleh pelapor, yakni Nurmadi Lie tidak dimintai keterangan secara resmi oleh Panwaslih, itu ada apa?
Lantaran Nurmadie lie adalah saksi yang bersama-sama dengan Dulmusrid pernah bekerja sebagai kernet mobil penumpang di tahun 1988.
Pernyataan Nurmadie Lie, bersedia menantang Dulmusrid untuk bersumpah di masjid jika benar dirinya merupakan lulusan SMA Negeri 1 Simpang Kanan, bukan Paket C setara SMA, sebagaimana pernah beredar dalam isu masyarakat.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan investigasi , ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Pihak Dinas Pendidikan mengaku tidak memiliki data lulusan tahun 1990.
Sementara itu, Kabid Pendidikan SMA/SMK melalui konfirmasi juga mengungkapkan bahwa data lama tersebut kemungkinan hanya ada di sekolah asal.
RM dan pihak terkait meminta KIP dan Panwaslih Provinsi Aceh untuk turun tangan dan menangani masalah ini dengan lebih teliti.
Mereka menekankan bahwa TAMAS tidak bermaksud menyerang pribadi, melainkan hanya menuntut keterbukaan dan integritas dalam proses pemilihan. (EW)






















