A1news.co.id|Blangkejeren– Sidang sengketa antara Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Ismail.S.E – M.Ridha Syahputra yang telah memasuki hari ke tiga dengan agenda mendengarkan saksi Ahli Pemohon, telah berjalan dengan sukses, lancar tertib dan aman.
Ketua Majelis musyawarah Sengketa Pemilihan Sulaiman mengingatkan pihak pemohon dan pihak termohon (KIP Gayo Lues) yang telah sama-sama menghadirkan saksi ahli.
Untuk saksi ahli yang dihadirkan Termohon yakni (Titi Angraini. Alamat Jakarta) telah didengar keterangannya pada sidang,Senin 07-10-2024.
Dan terkait pemaparan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Termohon melalui Zoom meeting tersebut,sepenuhnya ditolak oleh kuasa hukum pemohon.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan pihak Pemohon untuk didengar kesaksiannya adalah, DR. Zainal.S.H.,M.H. yang merupakan mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh dua periode sebelumnya.
Serta saksi ahli juga pernah menjabat Ketua Bawaslu Aceh,dan saksi ahli juga merupakan Dosen Fakultas Unsyiah pengajar dibidang Hukum.
Seterusnya Saksi ahli saat ini menjabat Sebagai staf ahli di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Tuturnya kepada awak media.
DR.Zainal.S.H.,M.H yang sangat populer dikalangan akademik, legeslative dan eksekutif Pemerintahan Aceh itu,dalam keterangan pada sidang 08-10-2024 diruang Sidang Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan jalan Kong Bur/ eks Pendopo wakil Bupati kabupaten Gayo Lues menjelaskan : terkait syarat calon sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, walikota/wakil walikota di Propinsi Aceh.
Komisi Independen Pemilihan Aceh/Kabupaten/Kota,harus mengacu/Mempedomani Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024.
Terkecuali ada hal-hal yang belum diatur di UUPA dan Qanun Aceh,dapat mengunakan/ memakai PKPU/Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paparnya jelas.
Dan terkait adanya Paslon Mantan Narapidana.
“Paslon mantan Narapidana, persyaratan nya mengacu kepada UUPA. Pasal 67 ayat 2. Huruf g. Yang berbunyi: “Mantan Narapidana secara Jujur dan terbuka mengumumkan kepada Publik melalui media ” sangat sederhana sekali. Ulas Zainal kepada Majelis.
Selanjutnya saksi ahli juga menegaskan penyelenggara pilkada/KIP Aceh harus mempedomani Qanun dan UUPA terkait persyaratan dalam menyelenggarakan pilkada di Aceh.
Terkecuali ada hal-hal yang tidak diatur dalam UUPA dan Qanun Aceh, maka itu dapat di berlakukan PKPU dan Perundang-undanganlainnya.
Jelas Zainal panjang lebar,dihadapan para Majelis dan penasehat hukum KIP Gayo Lues serta penasehat hukumnya pemohon Muzakir.S.H.,Lci. Serta tamu yang menghadiri sidang terbuka untuk umum tersebut.
Adapun terkait keterangan saksi ahli, yang juga merupakan desertasi Mahkamah Konstitusi. Keterangannya bukanlah suatu keputusan yang final bagi Majelis.
Majelis akan mempertimbangkan setiap keterangan saksi-saksi ahli,baik itu saksi ahlinya termohon, dan juga saksi ahlinya pemohon.
Begitu pula dengan saksi-saksi, dan bukti difakta persidangan. Ujar Sulaiman ketua Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan.
Penasehat hukum Paslon Ismail.S.E – M.Ridha Syahputra/ Jalur perseorangan Muzakir.S.H.,Lci saat diwawancarai wartawan seusai sidang menjelaskan, bahwasanya Kliennya yang memiliki Jargon SERINEN akan memenuhi syarat (MS) diputus oleh Majelis, kami sangat optimis akan hal itu. Ungkapnya sambil menjelaskan Propinsi Aceh UUPA dan Qanun serta Juknis, Lex Specialis yang harus dipatuhi KIP Gayo Lues sebagai penyelenggara Pilkada.
Ditempat terpisah Ismail.S.E kepada wartawan a1News co.id. mengatakan pihaknya akan terus mencari keadilan berdasarkan UU dan Aturan yang berlaku di Propinsi Aceh,baik itu ke DKPP dan PTUN.
Karena Pihaknya merasa terzolimi oleh terbitnya Surat Keputusan KIP Gayo Lues yang Menyatakan Pasangan Calon (Paslon) Ismail.S.E-M.Ridha Syahputra Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Mantan Narapidana yang berulang-ulang. Ucapnya Ismail Kecewa, stas Surat Keputusan KIP Gayo Lues.
Yang mengeluarkan surat keputusan melalui Rapat Pleno,yang hanya dihadiri tiga oknum komisioner, itu pun salah satu oknum Komisioner menyatakan, pihaknya Memenuhi Syarat (MS). Dan Dua oknum Komisioner menyatakan TMS, melalui Zoom meeting.
Sehingga dampak akibat Rapat Pleno tersebut dan terbitnya SK 62 KIP Gayo Lues, pasangannya/pihaknya di TMS kan,dan tidak dapat mengikuti tahapan Pilkada 2024 dengan konsentrasi penuh.
Menyikapi aduan pihaknya ke Panwaslih,dan digelarnya sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan yang telah berlangsung Daan sangat menguras energi pihaknya dan pihak Panwaslih.
Kita sangat-sangat menghormati amar putusan dari Majelis musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan terhadap pihaknya nanti.
Namun Pihaknya akan terus mencari Keadilan yang hakiki, hingga sampai keranah DKPP maupun PTUN tentunya, Ungkap Ismail yang mengenakan peci hitam.
Serta stelan kemeja putih dan celana berwarna hitam terlihat sangat pantas dan merakyat sebagai Bupati Gayo Lues Tahun 2024-2029. (AR)






















