A1news.co.id|Blangkejeren– Setelah musyawarah tertutup yang di fasilitasi Komisioner Panwaslih pada 03-04/2/10/2024 menemui jalan buntu.
Dan karena mediasi antara Komisioner Independen Pemilihan (KIP) dan Paslon Jalur perseorangan Ismail.S.E-M.Ridha Syahputra tidak mendapat kesepakatan.
Maka panwaslih mengelar musyawarah Sengketa pemilihan di ruang sidang, Sekretariat Panwaslih Gedung Pendopo wakil Bupati jalan Kong Bur.
Pada tanggal 07-08-09/11/2024 Yang lalu. Dimana persidangan tersebut berjalan tertib,aman dan lancar. Menghadirkan saksi-saksi,barang bukti, serta para saksi ahli.
Untuk dilihat, dibaca, didengar jeterangan. Dan itu telah didengar keterangannya oleh Majelis serta pemohon,dan termohon dipersidangan beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya Majelis musyawarah Penyelesaian Sengketa pemilihan yang terdiri dari ketua Komisioner Panwaslih kabupaten Gayo Lues.
Melalui ketuanya Sulaiman, Ali Akbar,Ika Anggraeni, Yusran Hakim,Hendri masingmasing anggota. Jum’at 11-11-2024. Memutuskan gugatan Ismail-M.Ridha Syahputra (pemohon) mengabulkan sebahagian :
Adapun amar putusan Majelis :
Membatalkan Keputusan KIP Nomor 62 tahun 2024. Tentang penetapan pencalonan bupati dan wakil Bupati kabupaten Gayo Lues. (Lihat gambar).
Dan memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melaksanakan putusan Majelis selambat-lambatnya 3(tiga) hari kerja.
Rapat Pleno untuk mendengar putusan Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan itu, dihadiri puluhan pendukung Ismail-M.Ridha Syahputra yang terlihat Memadati ruang sidang sampai membludak diseputaran gedung Sekretariat Panwaslih,tempat digelarnya persidangan.
Terpantau oleh awak media a1News co.id, turut hadir menyaksikan pembacaan amar putusan tersebut Ismail-M.Ridha Syahputra yang merupakan Paslon jalur perseorangan.
Serta ketua Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Khairudin.Spd yang didampingi dua orang oknum pengecaranya serta beberapa anggota sekretaris KIP, dan puluhan petugas keamanan unsur TNI-POLRI yang berjaga-jaga didalam/luar gedung persidangan. (AR)






















