A1news.co.id|Takengon– Rutan Takengon laksanakan eksekusi cambuk terhadap Tiga orang terpidana perjudian/maisir. Mereka dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon karena dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dikenai hukuman cambuk di depan umum.
Ketiga terpidana yang dihukum cambuk tersebut ialah MAR (25 tahun) dicambuk sebanyak 8 kali, warga Desa Kelitu, Kecamatan Bintang.
Kemudian RP (30 Tahun) dicambuk sebanyak 10 kali, warga Desa Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, serta S (31 Tahun), dicambuk sebanyak 10 kali, warga Desa Arul Gele, Kecamatan Silih Nara.
“Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah nomor 16/JN/2024/MS.Tkn tertanggal 08 Oktober 2024 yang lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.” kata Kepala Rutan Takengon, Husni.
Husni berharap dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.(AB)