• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Revisi Undang-Undang (UU) no.17/2008 Tentang Pelayaran Sudah Resmi Disahkan DPR RI 

Revisi Undang-Undang (UU) no.17/2008 Tentang Pelayaran Sudah Resmi Disahkan DPR RI 

28 Oktober 2024
Sinergi Strategis: Rutan Takengon Galang Dukungan DPRK Aceh Tengah Transformasi Menjadi Lapas

Sinergi Strategis: Rutan Takengon Galang Dukungan DPRK Aceh Tengah Transformasi Menjadi Lapas

9 April 2026
Penyematan Pangkat, Karutan Rusli Tekankan Integritas Tanpa Batas

Penyematan Pangkat, Karutan Rusli Tekankan Integritas Tanpa Batas

9 April 2026
Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

9 April 2026
Gotong Royong Persiapan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Banjar Panjang

Gotong Royong Persiapan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Banjar Panjang

9 April 2026
Polsek Pangkalan Kerinci Laksanakan Patroli C3 untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Polsek Pangkalan Kerinci Laksanakan Patroli C3 untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

9 April 2026
Patroli C3 di Langgam, Polisi Antisipasi Curat, Curas, dan Curanmor

Patroli C3 di Langgam, Polisi Antisipasi Curat, Curas, dan Curanmor

9 April 2026
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Tindaklanjuti Kebakaran Rumah Warga

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Tindaklanjuti Kebakaran Rumah Warga

9 April 2026
Tanam Bibit Manggis dan Lengkeng, Polisi Dukung Program Green Policing

Tanam Bibit Manggis dan Lengkeng, Polisi Dukung Program Green Policing

9 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Patroli Karhutla, Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

Polsek Pangkalan Lesung Patroli Karhutla, Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

9 April 2026
Polsek Ukui Intensifkan Patroli dan Edukasi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Polsek Ukui Intensifkan Patroli dan Edukasi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

9 April 2026
Polsek Kuala Kampar Tanam Bibit Mangga Dukung Program Kapolda Riau

Polsek Kuala Kampar Tanam Bibit Mangga Dukung Program Kapolda Riau

9 April 2026
Sebanyak 20 RT di Batang Kulim Resmi Dilantik, Ini Pesan Kepala Desa

Sebanyak 20 RT di Batang Kulim Resmi Dilantik, Ini Pesan Kepala Desa

9 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Jumat, April 10, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Revisi Undang-Undang (UU) no.17/2008 Tentang Pelayaran Sudah Resmi Disahkan DPR RI 

by Admin
28 Oktober 2024
in Berita
0
Revisi Undang-Undang (UU) no.17/2008 Tentang Pelayaran Sudah Resmi Disahkan DPR RI 
543
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Aceh Singkil– Ada perubahan yang cukup menggembirakan buat Kemenhub, khusus pada pasal 276 yang menyatakan bahwa tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran adalah kewenangan Menteri Perhubungan, 28 Oktober 2024.

 

Pengawasan ini meliputi segala hal yang terkait dengan keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran, dan penegakan peraturan di laut.

 

Menteri Perhubungan melaksanakan tugas tersebut melalui KPLP, yang bertindak sebagai unit utama yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan menindak kapal di perairan Indonesia.

 

“Untuk menjamin terselenggaranya pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Ini berarti hanya Menteri Perhubungan yang memiliki kewenangan penuh atas pengawasan pelayaran melalui KPLP,” ujar Laksamana Muda TNI (Purn) Solemen B. Ponto S.T, MH, kepada Ocean Week, di Jakarta.

 

Menurut Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) tahun 2011-2013 ini, dengan adanya revisi UU No. 17/2008, maka KPLP memiliki kewenangan tunggal dalam memeriksa dan menegakkan hukum terkait pelayaran di laut.

 

“Otoritas lain, seperti TNI AL, Polair, dan PSDKP, hanya dapat bertindak dalam lingkup kewenangan masing-masing setelah berkoordinasi dengan KPLP. Bakamla yah minggir sekarang,” kata Soleman Ponto.

 

Jadi, jelas Soleman, kapal yang telah mendapatkan SPB tidak boleh diganggu kecuali ada pelanggaran serius. “KPLP bertanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, baik terhadap ancaman dari dalam kapal maupun dari luar kapal,” ungkapnya.

 

Kata Soleman Ponto, dengan adanya revisi terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan, kini memiliki kewenangan tunggal dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia.

 

Hal ini sangat menguntungkan para pengusaha kapal di laut, sehingga kapalnya tidak lagi diperiksa secara bergilir oleh para petugas keamanan di laut.

 

Soleman menyampaikan bahwa revisi ini memberikan kepastian hukum terkait penegakan hukum di laut dan menyederhanakan wewenang yang sebelumnya dapat tumpang tindih antara berbagai instansi.

 

Pengamat kemaritiman nasional ini juga mengungkapkan dalam pasal 277 UU Pelayaran ini, jelasnya, memperjelas peran KPLP sebagai pelaksana tugas pengawasan atas keselamatan dan keamanan pelayaran, yang mencakup, Pengawasan pelaksanaan ketentuan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Lalu, Pengawasan angkutan di perairan. Pengawasan pencegahan pencemaran dan kegiatan salvage serta pekerjaan bawah air.

 

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, angkutan di perairan, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran,” ujarnya.

 

Dalam revisi UU Pelayaran, juga menyebutkan bahwa KPLP, dengan kewenangannya, berhak menghentikan kapal yang dicurigai melanggar aturan keselamatan atau mencemari laut, serta bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain dalam kasus pelanggaran hukum yang tidak langsung terkait dengan pelayaran, seperti penyelundupan atau kejahatan maritim lainnya.

 

“Dalam revisi pasal 278, Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil. Dengan ketentuan ini, KPLP menjadi otoritas yang bertanggung jawab atas segala bentuk penyidikan terkait pelanggaran pelayaran di laut. Instansi lain seperti TNI AL, Polair, dan PSDKP tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau memeriksa kapal tanpa koordinasi dengan KPLP,” ucap Soleman Ponto.

 

“Saya berharap amanah yang diberikan kepada KPLP bisa dijaga dengan baik, dan dapat mengimplementasikannya dengan benar”, tandas nya. (Irfan)

Post Views: 477
Share217Tweet136Share54
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Sinergi Strategis: Rutan Takengon Galang Dukungan DPRK Aceh Tengah Transformasi Menjadi Lapas

Sinergi Strategis: Rutan Takengon Galang Dukungan DPRK Aceh Tengah Transformasi Menjadi Lapas

9 April 2026
Penyematan Pangkat, Karutan Rusli Tekankan Integritas Tanpa Batas

Penyematan Pangkat, Karutan Rusli Tekankan Integritas Tanpa Batas

9 April 2026
Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

9 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In