A1news.co.id|Takengon– Sosialisasi pelaku barang kena cukai rokok dalam rangka pemberantasan rokok ilegal Kabupaten Aceh Tengah.
Acara di gelar di Offroom Setdakab di hadiri langsung oleh Asisten I Mursyid, Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Kasatpol PP Aceh Tengah diwakili Kabid Penegakkan Syariat Hasan.

Asisten I Mursyid dalam sambutannya menyampaikan pentingnya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan Bahayanya rokok ilegal, baik bagi kesehatan, perekonomian, maupun Ketertiban sosial di lingkungan kita khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan karena kualitas dan kandungan rokok ilegal tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Oleh karena itu, kita semua disini memiliki peran penting untuk mengawal dan mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah kita.
Peran bea cukai dalam mengawasi barang barang yang terkena bea cukai, terutama rokok, sangat penting untuk menjaga ketertiban dan stabilitas ekonomi, Ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, kita berharap dapat memberi pemahaman yang mendalam kepada para pelaku usaha serta masyarakat tentang terkait barang kena cukai.
Selain itu, saya mengingatkan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya persuasif, namun kita juga memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan hukum jika di temukan pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Saya harap hal ini dapat di pahami dan diresapi dengan baik oleh semua kita.
Akhir kata, saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini.
Semoga kerja keras kita bersama dalam memberantas rokok ilegal di kabupaten Aceh Tengah dapat membuahkan hasil yang nyata dan membawa bagi kita semua, Ucap Mursyid.(AB)






















