Kota Langsa | A1news.co.id
Menjelang pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat Langsa dihebohkan dengan isu dugaan praktik money politic atau politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon). Isu ini mencuat setelah beredarnya amplop berisi uang yang disertai kartu paslon wali kota.
T.ANES, Sekretaris Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP-SURAK) Perwakilan Langsa, mengecam keras praktik money politic yang dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi dan moral masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam.
“Money politic adalah perbuatan kotor yang dilakukan oleh para politisi dengan cara-cara yang tidak etis. Kami mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa untuk segera menyelidiki kasus ini dengan transparan,” ungkap T.ANES pada Selasa (26/11).
Dalam Undang-undang Pemilu, pasal 280 menegaskan bahwa peserta pemilu dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Sanksi tegas diatur dalam pasal 284, di mana jika terbukti melakukan pelanggaran, peserta dan tim kampanye dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu.
LPP-SURAK mengingatkan pentingnya tindakan tegas untuk menjaga marwah Kota Langsa sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dalam memberantas praktik money politic yang semakin meresahkan masyarakat.
“Penegakan hukum yang adil sangat diperlukan untuk memastikan pemilu yang bersih dan bermartabat. Kami mengimbau masyarakat Kota Langsa untuk bersama-sama memantau proses pemilihan ini. Jika menemukan indikasi money politic, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambah T.ANES.
Dalam konteks hukum Islam, praktik suap-menyuap, termasuk money politic, diancam dengan dosa berat bagi pemberi maupun penerima. T.ANES mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilu, agar kekuasaan yang diraih tidak menghalalkan segala cara.
“Money politic adalah penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Mari kita wujudkan pemilu yang bersih, adil, dan bermartabat demi masa depan Kota Langsa yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan adanya dugaan ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu dan menolak praktik-praktik yang merusak nilai-nilai demokrasi.*
Cterna