• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ahli Hukum Universitas Brawijaya Kritiki Dua Pasal RUU KUHAP 

Ahli Hukum Universitas Brawijaya Kritiki Dua Pasal RUU KUHAP 

23 Januari 2025
R.Bambang SS Sang Pegiat Antikorupsi Ketua Umum DPP CIC

R.Bambang SS Sang Pegiat Antikorupsi Ketua Umum DPP CIC

26 Agustus 2025
Karutan Rusli Dilantik Menjadi Ketua MPD Notaris Kabupaten Aceh Tengah

Karutan Rusli Dilantik Menjadi Ketua MPD Notaris Kabupaten Aceh Tengah

26 Agustus 2025
Bupati Gayo Lues Ajak Petani Siapkan Lahan Baru, Manfaatkan Peluang Program GERETEK

Bupati Gayo Lues Ajak Petani Siapkan Lahan Baru, Manfaatkan Peluang Program GERETEK

26 Agustus 2025
Ketua BKMT Vitriani Muchsin Hasan Hadiri Penyuluhan Narkoba Dan Pengobatan Gratis Di SMPN 1 Takengon

Ketua BKMT Vitriani Muchsin Hasan Hadiri Penyuluhan Narkoba Dan Pengobatan Gratis Di SMPN 1 Takengon

26 Agustus 2025
Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Forum Sinergi Data untuk Optimalkan Ekspor-Impor

Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Forum Sinergi Data untuk Optimalkan Ekspor-Impor

26 Agustus 2025
Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, Bea Cukai Aceh Gelar Latihan Menembak

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, Bea Cukai Aceh Gelar Latihan Menembak

26 Agustus 2025
Kampar Bersih Dari sabu!” Polres Kampar Giling Habis Barang Bukti Narkoba  16 Pengedar jadi tontonan !

Kampar Bersih Dari sabu!” Polres Kampar Giling Habis Barang Bukti Narkoba 16 Pengedar jadi tontonan !

26 Agustus 2025
Polsek Kerumutan Gelar Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda, Warga Diingatkan Bahaya Bakar Lahan

Polsek Kerumutan Gelar Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda, Warga Diingatkan Bahaya Bakar Lahan

26 Agustus 2025
Polisi Gencarkan Penyebaran Maklumat dan Binluh Cegah Karhutla

Polisi Gencarkan Penyebaran Maklumat dan Binluh Cegah Karhutla

26 Agustus 2025
Polsek Bunut Tinjau Ketahanan Pangan di Desa Terbangiang

Polsek Bunut Tinjau Ketahanan Pangan di Desa Terbangiang

26 Agustus 2025
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Sosialisasi Larangan Bakar Hutan di Daerah Rawan Karhutla

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Sosialisasi Larangan Bakar Hutan di Daerah Rawan Karhutla

26 Agustus 2025
Polsek Ukui Gelar KRYD, Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Polsek Ukui Gelar KRYD, Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

26 Agustus 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ahli Hukum Universitas Brawijaya Kritiki Dua Pasal RUU KUHAP 

by Admin
23 Januari 2025
in Berita
0
Ahli Hukum Universitas Brawijaya Kritiki Dua Pasal RUU KUHAP 
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Jakarta -Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

 

Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

 

Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

 

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

 

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.

 

Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

 

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

 

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri.

 

“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” katanya.

 

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian.

 

Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

 

Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa.

 

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

 

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” katanya.(AB)

Post Views: 69
Share200Tweet125Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
R.Bambang SS Sang Pegiat Antikorupsi Ketua Umum DPP CIC

R.Bambang SS Sang Pegiat Antikorupsi Ketua Umum DPP CIC

26 Agustus 2025
Karutan Rusli Dilantik Menjadi Ketua MPD Notaris Kabupaten Aceh Tengah

Karutan Rusli Dilantik Menjadi Ketua MPD Notaris Kabupaten Aceh Tengah

26 Agustus 2025
Bupati Gayo Lues Ajak Petani Siapkan Lahan Baru, Manfaatkan Peluang Program GERETEK

Bupati Gayo Lues Ajak Petani Siapkan Lahan Baru, Manfaatkan Peluang Program GERETEK

26 Agustus 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In