A1news.co.id|Kampar – Terkait dengan pengungkapan kasus curanmor Kasat Reskrim Polres Kampar Elvin menyampaikan keterangan saat Conference Pers di Mako Polres pada pagi Jum’at (14/2/25).
Kasat Reskrim menuturkan pada awal nya sebanyak 9 TKP Setelah kita melakukan pengembangan lebih lanjut dan setelah kita meliris serta melaporkan kepada pimpinan ternyata masih bisa kita katakan bahwa ada 4 TKP lain nya sehingga ada 13 Motor yang kami amankan.
Dan sebanyak 13 TKP juga, kami bisa menyebutkan banyak nya motor sama juga dengan banyak nya TKP, karena selain dari hasil hasil penyelidikan kami pun mendapat laporan dari 4 motor yang baru di laporkan oleh masyarakat.
Dan memang rata rata masyarakat menyebutkan bahwa TKP dari 4 motor tersebut lain lain.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Elvin menyampaikan kami melanjutkan penyelidikan atas dasar 4 LP kejadian yang memang satu bulan ini agak meresahkan masyarakat Bangkinang.
Karena fenomena ini sudah viral di medsos dan sebelum barang ini viral, kami telah melakukan penyelidikan dari bulan januari karena memang pada saat itu ada 4 TKP yang menjadi perhatian khusus yang kami duga yang merupakan sindikat.
Atas dasar 4 LP tersebut lah kami melakukan penyelidikan dan diperoleh satu tersangka NJ alias Eko dan adapun untuk identitas tersangka kelahiran Bandung 19 Maret 1976 jenis kelamin laki laki agama Islam warga negara WNI dengan berprofesi dagang alamat Dusun Koto Menanti.
Yang bersangkutan atau tersangka kami amankan di lingkungan tempat biasa tersangka main dengan kawan kawan nya yakni di Desa Salo Kecamatan Salo .
Elvin mengungkapkan seperti yang di sampaikan oleh bapak Kapolres kami pun meminta dari pada rekan rekan media untuk sama sama mengidentifikasi sisa dari 8 motor yang belum terindikasi dan 8 motor ini adalah hasil dari pengakuan tersangka.
Dan hasil dari laporan masyarakat karena memang sebagian besar setelah kami mengejar 3 motor yang di duga hasil dari aksi tersangka banyak masyarakat yang melapor kepada kita bahwa mereka membeli sepeda motor dari saudara NJ .
Atas dasar itu masyarakat melaporkan ke Polres Kampar dan menyerahkan sepeda motor yang masyarakat beli dari saudara NJ, untuk pasal yang di kenakan kepada saudara NJ yaitu pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Pungkas Elvin mengakhiri.
Di sisi lain Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menyampaikan saat di wawancarai oleh awak media setelah pres release di halaman Mako Polres menjelaskan” pada pengungkapan kasus curanmor ini kami menganalisa baik dari TKP.
Pelaku selalu menyasar lokasi lokasi relatif cukup ramai baik itu Kafe, pasar, maupun lokasi kegiatan yang dianggap oleh pelaku ini tingkat kewaspadaan pemilik kendaraan ini berkurang, modus yang di gunakan oleh pelaku ini adalah kunci modifikasi.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perawatan kepada kendaraan nya dan harus lebih sadar kepada kendaraan nya masing masing, Pungkas Kapolres
Di acara Press release, masyarakat yang menjadi korban atas aksi si pelaku ini, mengungkapkan kepada awak media bahwa kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Kampar dan seluruh jajaran yang telah berhasil menangkap si pelaku dan Alhamdulillah motor kami di dapat kembali, Ucapnya.(Endang S)






















