A1news.co.id|Banda Aceh – Saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhullah.S.E, sebagai Gubernur Aceh terpilih menyampaikan pidato nya didepan Kemendagri Tito Karnavian dan serta para undangan lainnya, mengatakan sistem barcode (QR Code) dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk wilayah Aceh di hapuskan.
Sebelumnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang biasa disapa Mualem, menegaskan akan mencabut aturan penggunaan barcode dalam sistem pembelian BBM subsidi di wilayahnya.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa tugas kami adalah mensejahterakan dan membahagiakan rakyat, bukan menyusahkan mereka, Oleh karena itu, mulai hari ini tidak ada lagi sistem barcode di SPBU Aceh,” ujar Mualem dalam pidatonya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia memberikan sambutan usai dilantik oleh Kemendagri sebagai Gubernur Aceh periode 2025-2030 di dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Aula Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/02/2025).
Namun berbeda lain dengan apa yang disampaikan oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Area Manager Comm, Rel, CSR, Susanto August Satria pada (13/02/2025), mengatakan kepada awak media.
Terkait dengan Pernyataan Gubernur Aceh, dapat kami sampaikan keterangan sebagai berikut :
1. Kami menghormati pernyataan Gubernur Aceh terkait pembelian BBM Subsidi Biosolar dan Pertalite menggunakan Barcode.
2. Pembelian BBM Subsidi Biosolar dan Pertalite menggunakan Barcode merupakan suatu mekanisme pencatatan elektronik agar pertamina dapat melaporkan kepada pemerintah siapa pengguna bbm bersubsidi.
3. Hingga saat ini di Provinsi Aceh, jumlah kendaraan yang sudah terdaftar dalam Program Subsidi Tepat Sasaran BBM Biosolar sejumlah 71.775 kendaraan sedangkan untuk BBM Pertalite sejumlah 150.413 kendaraan.
4. Pembelian BBM Subsidi melalui Barcode dalam Program Subsidi Tepat merupakan program yang dijalankan secara nasional di Indonesia.
5. Tujuan utama dalam program ini adalah agar BBM Subsidi Tepat Sasaran sesuai ketentuan aturan dan kuota yang ditetapkan, mencegah serta meminimalisir penyelewengan BBM Subsidi.
6. Hingga saat ini, pelaksanaan program ini di Provinsi Aceh berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan kendala bahkan Provinsi Aceh merupakan salah satu Provinsi yang terlebih dahulu menjalankan Program Subsidi Tepat BBM Pertalite,” papar Area Manager Comm, Rel, CSR (Sumbagut) Susanto August Satria.
Dalam hal ini juga sudah ada di jelas pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 serta Perpres perubahannya Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Permen ESDM nomor 20 tahun 2021 serta perubahannya dalam Permen Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menurut hasil wawancara dari pihak PT. Pertamina dengan ini menyimpulkan bahwa untuk penghapusan atau mencabut aturan sistem barcode (QR Code) dalam pembelian BBM bersubsidi di wilayah Aceh belum bisa dilaksanakan.(*)