Kota Langsa – Dalam rangka mewujudkan program asta cita presiden dalam menjalankan fungsi bea cukai sebagai pelindung masyarakat dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh-Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Balai Veteriner Medan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman, mengatakan, kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Barang Ilegal) yang cepat rusak atau membahayakan.
Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan terhadap pengadilan perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), jelas Kepala KPPBC TMP-C Langsa Sulaiman, Senin (17/02/2025).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
“Adapun barang impor ilegal yang dirusak berupa: 8 ekor hewan kambing jenis pygmy, 12 ekor hewan meerkat, dan 1 koli berisi tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 pcs,” papar Sulaiman.
Sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Pemusnahan Eks Impor Ilegal agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut.
“Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi menyebarkan dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara cepat dapat menularkan mewabah dan kebutuhan diwaspadai antara lain penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis dan rabies serta komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk,” ucap Sulaiman.
Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Kegiatan ini dilakukan karena barang bukti dapat bocor atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sulaiman menambahkan, dilokasi berbeda, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Àdapun barang merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024 yang dihancurkan adalah sebagai berikut:
30.000 batang rokok merk “Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
50.000 batang rokok merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
100.000 batang rokok merk “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
12.800 batang rokok merk “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
140.000 merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
“Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari Kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan Masyarakat secara umum,” terang Sulaiman.
Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Hukum Kantor Bea Cukai Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan asta citra Presiden sebagai salah satu satuan tugas ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibikan, dapat dirusak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Bea Cukai Langsa terus berupaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat, ungkap Sulaiman.






















