A1news.co.id|Takengon – Seniman pengusaha keyboard Aceh Tengah (SEPAKAT) merasa di rugikan dengan edaran MPU Aceh Tengah dengan nomor 451.7/54 Tentang penyampaian Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013.
“Riky selaku ketua persatuan keyboard di Aceh Tengah sangat menyayangkan kebijakan yang di keluarkan oleh MPU Aceh Tengah, karena dapat menghilangkan mata pencaharian tetap kami selaku pengusaha keyboard.
Pastinya kebijakan ini di pandang perlu untuk di kaji ulang karena merugikan banyak orang khususnya pengusaha keyboard”
Kami atas nama pribadi dan juga organisasi (SEPAKAT) juga sangat kesal dengan adanya kegiatan yang melanggar syari’at Islam dan norma adat yang ada di Gayo.
Kami sepakat kalau kegiatan malam seperti yang terjadi di HUT Transmigrasi yang ke 43 di kecamatan Jagong Jeget untuk tidak dapat di berikan izin dan kalau perlu di bina oknum yang bersangkutan.
Kami bisa pastikan kalau selaku pengusaha yang bergerak di dunia hiburan keyboard untuk tetap menjaga norma adat yang berlaku di tanah Gayo, kami tetap berkomitmen menjaga untuk menerapkan nilai adat seperti sumang dan berpakaian sesuai syari’at, pungkas Riky.(AB)