A1news.co.id|Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana untuk mendukung program swasembada pangan, termasuk pembentukan satgasus swasembada pangan.
Dana ini dialokasikan melalui berbagai program dan kegiatan, seperti:
Dana Desa: Pemerintah telah mengalokasikan dana desa untuk mendukung program ketahanan pangan di desa-desa, termasuk pembentukan satgasus swasembada pangan.
Dana desa ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan seperti peningkatan produksi pangan, pengembangan infrastruktur pangan, dan peningkatan kesejahteraan petani.
– Program Swasembada Pangan : Pemerintah telah meluncurkan program swasembada pangan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor. Program ini didukung oleh dana yang dialokasikan oleh pemerintah.
– Badan Pangan Nasional (NFA) : NFA telah ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola cadangan pangan nasional dan mendukung program swasembada pangan.
NFA telah mengalokasikan dana untuk mendukung kegiatan seperti peningkatan produksi pangan, pengembangan infrastruktur pangan, dan peningkatan kesejahteraan petani.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana untuk mendukung program swasembada pangan, termasuk pembentukan satgasus swasembada pangan.(JHD)