A1news.co.id|Blangkejeren –Pemerintah Kabupaten Gayo Lues baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/0314/2025 tentang Pemberhentian Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Surat edaran ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.OO/2024, tanggal 12 Desember 2024 serta dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Nomor 900. 1. 1/664/Keuda, tanggal 14 Februari 2025. Jum’at( 28/03/2025)
Selain itu, dalam Surat Edaran Bupati Gayo lues, Nomor 80O/67/2024, tanggal 29 Februari 2O24.
Bupati Gayo Lues melarang pengangkatan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Gayo lues.
Pada Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa penganggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara harus tetap dianggarkan.
Namun, jika jumlah pegawai Non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi kebutuhan yang ditetapkan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan tetap mengalokasikan anggaran untuk mereka.
Bagi tenaga Non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, penganggarannya diluar dari belanja pegawai.
Dalam pemberhentian tenaga Non-ASN, Surat Edaran tersebut meminta agar tenaga Non-ASN seperti Petugas Administrasi SKPK dengan masa kerja kurang dari 2 tahun atau yang tidak mengikuti seleksi PPPK TA 2025 dan sumber penganggarannya dari Dana APBD Kabupaten Gayo Lues, untuk diberhentikan mulai tanggal 01 April 2025.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan yang melarang Pemerintah Daerah mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai Non-ASN yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tenaga Non-ASN seperti Petugas Kebersihan, Petugas Taman, Sopir, Petugas Penjaga Malam, Pramusaji, dan Petugas Lapangan yang tidak termasuk dalam pangkalan Database BKN serta memiliki masa kerja di bawah 2 tahun, tetap diizinkan melaksanakan tugas seperti biasa.
Sedangkan bagi tenaga Non-ASN seperti Petugas Administrasi yang diperbolehkan tetap melaksanakan tugas pada SKPK termasuk Eks Tenaga Honorer Kategori II, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, dan pegawai yang telah aktif bekerja pada instansi pemerintah setidaknya dua tahun terakhir secara terus menerus (Tahun 2023 dan Tahun 2024).
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan penegakan aturan terkait pengangkatan dan penghentian tenaga Non-ASN dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola kepegawaian yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.(SH)