• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kuasa Hukum: Dalil Hutang Piutang, Faisal Dituding Lakukan Penipuan dan Pemerasan 

Kuasa Hukum: Dalil Hutang Piutang, Faisal Dituding Lakukan Penipuan dan Pemerasan 

14 April 2025
Anniversary Pernikahan ke-16, Uci Dan Hengky Frans Launching Skincare 

Anniversary Pernikahan ke-16, Uci Dan Hengky Frans Launching Skincare 

17 Mei 2026
Sabtu Bersih, SMAN 4 Takengon Gelar Gotong Royong Dan Tanam Tumbuhan Berbuah

Sabtu Bersih, SMAN 4 Takengon Gelar Gotong Royong Dan Tanam Tumbuhan Berbuah

17 Mei 2026
Fahrijal Kasir Hadiri “Munyerahni Murid Ari Teungku Guru Ku Urang Tue” SMPN 23 Takengon

Fahrijal Kasir Hadiri “Munyerahni Murid Ari Teungku Guru Ku Urang Tue” SMPN 23 Takengon

17 Mei 2026
Personil Brimob Batalyon D Pelopor Bersama Tim Gabungan Cari Korban Tenggelam 

Personil Brimob Batalyon D Pelopor Bersama Tim Gabungan Cari Korban Tenggelam 

16 Mei 2026
SMP Negeri 23 Takengon Gelar “Munyerahni Murid Ari Teungku Guru Ku Urang Tue”

SMP Negeri 23 Takengon Gelar “Munyerahni Murid Ari Teungku Guru Ku Urang Tue”

16 Mei 2026
Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep

Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep

16 Mei 2026
Langsa Open Boat Race Festival Piala Walikota 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 42 Peserta dari Langsa dan Aceh Timur

Langsa Open Boat Race Festival Piala Walikota 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 42 Peserta dari Langsa dan Aceh Timur

16 Mei 2026
Polsek Ukui Hijaukan Lingkungan, Tanam Bibit Kakao Dukung Program Green Policing

Polsek Ukui Hijaukan Lingkungan, Tanam Bibit Kakao Dukung Program Green Policing

15 Mei 2026
GEUBRAK : Bencana Banjir Hidrometeorologi 2025 PT. Sawit Nabati Indah Harus Bertanggung Jawab

GEUBRAK : Bencana Banjir Hidrometeorologi 2025 PT. Sawit Nabati Indah Harus Bertanggung Jawab

15 Mei 2026
Polsek Kampar Kiri Hilir Monitoring Hasil Panen Jagung Desa Simalinyang – 3 Desa Hasilkan 3 Ton, Dukung Ketahtanan Pangan   

Polsek Kampar Kiri Hilir Monitoring Hasil Panen Jagung Desa Simalinyang – 3 Desa Hasilkan 3 Ton, Dukung Ketahtanan Pangan  

15 Mei 2026
Digerebek Polisi di Kualu, Dua Pengedar Sabu 21,5 Gram Tak Berkutik di Tangan Tim Opsnal Polsek Tambang

Digerebek Polisi di Kualu, Dua Pengedar Sabu 21,5 Gram Tak Berkutik di Tangan Tim Opsnal Polsek Tambang

15 Mei 2026
40 Hari Wafatnya Ibunda Tercinta, Pebriyan Winaldi Gelar Kegiatan Religius Tablig Akbar Bersama Masyarakat dan Keluarga

40 Hari Wafatnya Ibunda Tercinta, Pebriyan Winaldi Gelar Kegiatan Religius Tablig Akbar Bersama Masyarakat dan Keluarga

15 Mei 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Kuasa Hukum: Dalil Hutang Piutang, Faisal Dituding Lakukan Penipuan dan Pemerasan 

by Redaksi
14 April 2025
in Berita, Nasional, Peristiwa
0
Kuasa Hukum: Dalil Hutang Piutang, Faisal Dituding Lakukan Penipuan dan Pemerasan 
706
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Irwansyah Putra sebagai kuasa hukum angkat bicara terkait permasalahan kliennya Faisal seorang pengusaha asal Aceh yang dituding melakukan penipuan dan pemerasan dalam dalil hutang piutang.

Faisal seorang pengusaha ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025. Penahanan dilakukan lantaran adanya tuduhan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Kliennya, kata Irwansyah Putra, Senin (14/04/2025).

Dalam keterangan tertulis pada media Irwansyah Putra sebagai kuasa hukum Faisal juga menjelaskan kronologis ditahan kliennya oleh jajaran Polda Metro Jaya.

“Niat awal baik Faisal saat itu meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta. Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1.7000.000.000 miliar,” ucap Irwansyah.

Seiring waktu berjalan, Irwan Samudra membayar utang Rp 1.700.000.000 miliar kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut. Ternyata Cek yang diberikan Irwan Samudra kosong.

“Selanjutnya Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp. 442.000.000 juta. Sisa utang pun tinggal Rp. 1.258.000.000 miliar terhadap Faisal,” imbuhnya.

Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek Bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp. 600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp. 600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong.

“Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp. 58.000.000 juta namun klien kami ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar,” tambahnya.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.

Irwansyah Putra mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp. 1.100.000.000 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350.000.000 juta,” ucapnya.

Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” terangnya.

Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.

“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” tuturnya.

Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan saat 20 maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 wib sebagai saksi Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” jelasnya.

Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 wib ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” paparnya.

Irwansyah juga mengatakan polisi tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap klien kami. Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Post Views: 272
Share282Tweet177Share71
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Anniversary Pernikahan ke-16, Uci Dan Hengky Frans Launching Skincare 

Anniversary Pernikahan ke-16, Uci Dan Hengky Frans Launching Skincare 

17 Mei 2026
Sabtu Bersih, SMAN 4 Takengon Gelar Gotong Royong Dan Tanam Tumbuhan Berbuah

Sabtu Bersih, SMAN 4 Takengon Gelar Gotong Royong Dan Tanam Tumbuhan Berbuah

17 Mei 2026
Fahrijal Kasir Hadiri “Munyerahni Murid Ari Teungku Guru Ku Urang Tue” SMPN 23 Takengon

Fahrijal Kasir Hadiri “Munyerahni Murid Ari Teungku Guru Ku Urang Tue” SMPN 23 Takengon

17 Mei 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In