A1news.co.id|Aceh Singkil – DPRK Aceh Singkil mengambil sikap tegas terhadap dua perkebunan sawit di daerahnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, DPRK meminta agar izin pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo dan PT Socfindo dikaji ulang menyusul konflik berkepanjangan dengan masyarakat.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menyatakan bahwa rapat tersebut menghasilkan dua keputusan penting.
“Pertama, semua pemegang HGU di Aceh Singkil wajib mematuhi Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020, termasuk kewajiban menyediakan lahan untuk kebun masyarakat (plasma),” tegasnya, Sabtu (26/4/2025).
Keputusan kedua, DPRK bersama seluruh peserta rapat sepakat untuk mendesak Bupati Aceh Singkil menyurati Kementerian ATR/BPN guna meminta kajian ulang terhadap proses dan mekanisme perpanjangan HGU PT Nafasindo dan PT Socfindo.
DPRK menilai langkah ini penting agar perpanjangan HGU sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan dampak sosial di lapangan.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK ini juga mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola lahan dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Dokumen hasil rapat, termasuk daftar hadir dan salinan surat edaran Menteri ATR/BPN, telah ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRK, pejabat daerah, serta perwakilan masyarakat.
Langkah DPRK ini membuka babak baru dalam pengawasan izin usaha perkebunan di Aceh Singkil. Warga pun berharap, keberanian parlemen daerah ini bisa membawa angin segar bagi keadilan agraria di tanah mereka. (Irfan)






















