A1news.co.id|Palembang – Terkait berita yang beredar baik di media sosial, maupun di media online dan media cetak yang menyebutkan jika DS selaku Owner PT. Angkasa Holiday dalam hal ini Pelapor, tega melaporkan Istrinya melakukan KDRT sehingga ditetapkan sebagai Tersangka. DS selaku Pelapor melalui Kuasa Hukumnya berikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum DS, Titis Rachmawati SH.,MH.,C.L.A didampingi Redho Junaidi SH., MK., CRA bersama tim Advokat lainnya di kantor Kantor Hukum Titis Rachamati jalan Kapten A. Rivai Palembang.
Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum DS mengatakan, Hal ini perlu diklarifikasi mengingat di dalam pemberitaan yang sudah tersebar luas di sosial media tersebut menyebutkan usaha dari kliennya sebagai pemilik salah satu travel umroh dan haji yang sudah terkenal dan terpercaya, sehingga bisa berdampak buruk pada nama baik serta bisnisnya.
“Klien kami sengaja belum mengungkap terkait laporan KDRT yang dialaminya, mengingat ini adalah urusan rumah tangga. Namun karena terlapor (Istrinya) sudah membuat pernyataan dan disiarkan media seolah-olah menjadi Korban, akhirnya klien kami membuat klarifikasi ini,” Ujar Titis saat Jumpa Pers pada Rabu (30/04).
Titis menjelaskan, Kasus dugaan KDRT ini berawal dari bukti adanya terlapor mempunyai hubungan spesial dengan orang terdekat yakni karyawan (Sopir).
Sebenarnya hal ini sudah mulai tercium sudah lama, lebih kurang 1 tahun lebih. Namun karena kliennya tidak berpikiran buruk terhadap istrinya maka tidak pernah dituduhkan secara verbal.
Akhirnya ada suatu fakta-fakta yang bisa diungkap dan coba di klarifikasi oleh klien kami, namun dibantah istrinya dengan mengatakan bahwa itu tidak benar dan Istrinya bersedia melakukan sumpah di atas Al-Quran bawah Ia tidak pernah melakukan seperti hal yang dituduhkan.
Serta meyakinkan suaminya bahwa Ia bersedia menyerahkan hp-nya untuk diperiksa.
“Jadi kronologi dugaan KDRT ini berawal pada tanggal 5 April saat klien kami meminta hp istrinya tapi tiba-tiba dia lari, dan berhasil dikejar oleh klien kami.
Saat tangan klien kami sedang pegang HP tersebut, istrinya berusaha mengambil kembali hp tersebut dengan cara menggigit tangan klien kami.
Karena hp itu sebagai barang bukti, klien kami berusaha mempertahankannya, setelah itu klien kami melakukan laporan,” Terangnya.
Titis juga memperlihatkan bukti atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh terlapor, fakta berupa screen shot chatting di WA antara terlapor dengan sopirnya. Dan akan diungkapkan di kantor Polisi sebagai barang bukti.
Redho Junaidi SH.,MH selaku Kuasa Hukum DS menambahkan, Pihaknya menghormati proses hukum di Polrestabes Palembang terkait kliennya di laporkan kasus dugaan KDRT. Akan tetapi pihaknya meragukan terkait visum yang dilakukan oleh terlapor.
“Kami meragukan Visum tersebut, Benar tidak dibuat, kapan, dimana, hari apa dan dibuat secara apa.
Klien kami mengaku tidak melakukan KDRT, bahkan saat konflik rumah tangga, klien kami sendiri yang membawa istrinya ke rumah orang tuanya tanpa ada luka, dan ada bukti berupa video,” Tegas Redho.
Ditambahkan Tim Kuasa Hukum DS, Bayu Prasetya Andrinata SH, Akibat laporan kepada kliennya yang dinilai mengada-gada, pihaknya melakukan tindakan dengan membuat laporan ke Polda Sumsel terkait laporan palsu yang dibuat istri kliennya ke Polrestabes Palembang.
“Terkait laporan KDRT, kita laporkan ke Polda Sumsel atas laporan palsu. Kami yakin laporan itu palsu, tidak ada KDRT, tidak ada penganiayaan dilakukan,” Tegas Bayu.
Tim Kuasa Hukum DS membuat laporan hari ini 30 April 2025 di Polda Sumsel dengan nomor LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL/. Laporan ini dibuat TIm Kuasa Hukum DS, atas laporan dari Titis Rachmawati terkait tindak pidana sumpah palsu, laporan palsu, dan keterangan palsu berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946.