A1news.co.id|Kampar – Polsek Perhentian Raja dengan tegas memberikan himbauan dan sosialisasi tentang larangan Penyalah gunaan BBM Bersubsidi yang pimpin oleh kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, S.kom dan Personil Polsek di SPBU lubuk Sakat 14.284.606 Sekira Pkl: 16.00 wib yang merupakan masuk wilayah hukum Polsek (19/5/25)
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kerap jadi biang kerok untuk mengganggu kemanan serta suasana perpolitikan di Negara Indonesia.
Isu ini terus di kembangkan oleh pihak-pihak yang berharap mendapatkan keuntungan dari situasi tersebut dan salah satu sasaran tempat nya yaitu lingkungan SPBU di setiap wilayahnya diseluruh Indonesia.
Melihat situasi yang berkembang saat ini tentunya institusi Kepolisian juga turut mengawasi dan menjaga agara tidak adanya penyelewengan terhadap BBM bersubsidi ini di setiap wilayah hukum nya masing-masing hingga ke tingkat paling bawah yaitu Polsek.
Sehingga langkah yang diambil oleh Polisi Sektor Pantai Raja untuk memberikan himbauan seperti yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja bersama dengan Personel Polsek lainya yang mengunjungi SPBU.
Dan dengan tegas menghimbau agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi kepada Petugas SPBU serta Masyarakat sekaligus melakukan Patroli di Areal SPBU demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dari pantauan awak media dilapangan kegiatan Patroli dan menyambangi Objek Vital SPBU yang dilakukan anggota personil Polsek Perhentian raja berguna untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelayanan SPBU kepada masyarakat dan mencegah gangguan Kamtibmas serta antrian panjang saat pengisian BBM bersubsidi.
Hal penting lain nya juga disampaikan kepada petugas SPBU agar sekiranya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan membeli BBM serta tidak melalukan kecurangan, kegiatan-kegiatan /praktek melanggar hukum yang tentunya merugikan masyarakat.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek perhentian Raja Iptu Peri Padli, SH saat di konfirmasi menjelaskan” Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan anggota Polsek Perhentian raja dengan tujuan agar terciptanya situasi aman dan kondusif ” terang Kapolsek.
Selanjutnya awak media juga melakukan kompirmasi kepada salah satu warga yang tidak Ingin namanya disebutkan tinggal di sekitar SPBU tersebut yang menjelaskan” selama ini SPBU ini aman-aman saja bahkan sejak ada SPBU ini menjadi rame pembeli dagangan kami” jelas warga tersebut.
Sanksi yang dapat diberikan kepada penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diatur oleh Undan – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku juga terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Melihat situasi terdapat aman dan kondusif selanjutnya awak media melanjutkan perjalanan guna mencari bahan pemberitaan yang akan disuguhkan kepada masyarakat.(Endang S)