• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal 

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal 

28 Mei 2025
Disita Negara, Dirawat Serius: Kebun 1.070 Hektare Eks Jimmy Resmi Dikelola KSO Kampar Jaya Bersama

Disita Negara, Dirawat Serius: Kebun 1.070 Hektare Eks Jimmy Resmi Dikelola KSO Kampar Jaya Bersama

14 Desember 2025
Aktivis Peduli Generasi : Pengelolah MBG Di Aceh Tenggara Dapat Meningkatkan Ekonomi Lokal

Aktivis Peduli Generasi : Pengelolah MBG Di Aceh Tenggara Dapat Meningkatkan Ekonomi Lokal

14 Desember 2025
HIPMAWAN Kecam PT Arara Abadi Gunakan Jalan Umum, Ancam Aksi Besar-Besaran

HIPMAWAN Kecam PT Arara Abadi Gunakan Jalan Umum, Ancam Aksi Besar-Besaran

14 Desember 2025
KNPI Pangkalan Kuras Kecam Penggunaan Jalan Umum oleh PT Arara Abadi

KNPI Pangkalan Kuras Kecam Penggunaan Jalan Umum oleh PT Arara Abadi

14 Desember 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Malam Antisipasi Premanisme dan Balap Liar

Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Malam Antisipasi Premanisme dan Balap Liar

14 Desember 2025
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

14 Desember 2025
Polsek Teluk Meranti Dengarkan Keluhan Jemaat di Program Minggu Kasih

Polsek Teluk Meranti Dengarkan Keluhan Jemaat di Program Minggu Kasih

14 Desember 2025
Kapolsek Kerumutan Dampingi Tabligh Akbar dan Pastikan Keamanan HUT Transmigrasi Desa Pematang Tinggi

Kapolsek Kerumutan Dampingi Tabligh Akbar dan Pastikan Keamanan HUT Transmigrasi Desa Pematang Tinggi

14 Desember 2025
Polsek Langgam Gelar Ibadah Minggu Kasih, Personel Kristen dan Jemaat Hadiri Kegiatan Harmoni

Polsek Langgam Gelar Ibadah Minggu Kasih, Personel Kristen dan Jemaat Hadiri Kegiatan Harmoni

14 Desember 2025
Polsek Kuala Kampar Gelar “Minggu Kasih” Sosialisasi Penipuan Online dan Karhutla

Polsek Kuala Kampar Gelar “Minggu Kasih” Sosialisasi Penipuan Online dan Karhutla

14 Desember 2025
Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih, Warga Sampaikan Keluhan soal Karhutla hingga Remaja Nongkrong

Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih, Warga Sampaikan Keluhan soal Karhutla hingga Remaja Nongkrong

14 Desember 2025
Polisi Bunut Gelar Minggu Kasih di Desa Merbau, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Waspada Hoaks

Polisi Bunut Gelar Minggu Kasih di Desa Merbau, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Waspada Hoaks

14 Desember 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal 

by Admin
28 Mei 2025
in Berita
0
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal 
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

 

Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

 

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

 

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi.

 

Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi.

 

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025.

 

Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

 

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

 

Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

 

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

 

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan Poto dan wawancara di kantor imigrasi di bantu oleh petugas.

 

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

 

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

 

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Ril)

Post Views: 105
Share198Tweet124Share49
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Disita Negara, Dirawat Serius: Kebun 1.070 Hektare Eks Jimmy Resmi Dikelola KSO Kampar Jaya Bersama

Disita Negara, Dirawat Serius: Kebun 1.070 Hektare Eks Jimmy Resmi Dikelola KSO Kampar Jaya Bersama

14 Desember 2025
Aktivis Peduli Generasi : Pengelolah MBG Di Aceh Tenggara Dapat Meningkatkan Ekonomi Lokal

Aktivis Peduli Generasi : Pengelolah MBG Di Aceh Tenggara Dapat Meningkatkan Ekonomi Lokal

14 Desember 2025
HIPMAWAN Kecam PT Arara Abadi Gunakan Jalan Umum, Ancam Aksi Besar-Besaran

HIPMAWAN Kecam PT Arara Abadi Gunakan Jalan Umum, Ancam Aksi Besar-Besaran

14 Desember 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In