A1news.co.id|OKI – Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah (FORMAT) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di kantor PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) di Desa Pedu Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Rabu (28/05/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan praktik mafia tanah dan ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jembatan Tol Kapal Betung (Musi 5), khususnya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
FORMAT Sumsel menuntut kejelasan atas lahan seluas 20.000 \, m^2 milik ahli waris almarhum Romdan Bin Sudin yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi.
Padahal, lahan tersebut telah digunakan dalam proyek strategis nasional sejak tahun 2017. Mirisnya, ganti rugi justru diduga telah diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sah.
Ultimatum 3 Hari untuk Waskita
Koordinator Aksi, Ramogers SH, seorang Aktivis ’98, menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak Waskita Sriwijaya Tol. Ia memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan untuk mengambil keputusan yang adil terkait pembayaran ganti rugi lahan.
“Jika tidak ada keputusan dalam waktu yang telah disepakati, kami minta secara tegas agar pihak Waskita Sriwijaya Tol menghentikan pengerjaan dan segera mengosongkan lahan milik ahli waris,” ujar Ramogers di hadapan manajemen Waskita.
Ramogers menambahkan bahwa FORMAT bersama tim gabungan, termasuk Hj. Sumiati, Nopri Macan Tutul, Mukri AS, Irwan (Bang Ambon), Azuzet Jack, dan Supeno, telah melakukan investigasi dan menemukan banyak kejanggalan serta dugaan praktik mafia tanah.
Nopri Macan tutul juga menegaskan:
“Bahwa FORMAT tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak rakyat. “Jika perusahaan tidak bisa menunjukkan itikad baik dalam tiga hari ke depan, kami siap bergerak lebih besar, Jangan Sampai masyarakat Stres kalau stres bisa depresi kalau depresi bisa kehilangan akal,jadi Kalau kehilangan Akal Tau sendiri” tegasnya.
Dugaan Dokumen Bermasalah dan Pengalihan Dana
Mukri AS membeberkan kronologi penguasaan tanah 20.000 \, m^2 milik ahli waris almarhum Romdan Bin Sudin yang diduga dikuasai tanpa ganti rugi sejak tahun 2017. Ia memaparkan bukti kepemilikan sah berupa SKT tahun 1972 dan SKPH tahun 1976.
“Tanah itu adalah hak sah keluarga almarhum. Kami datang bukan untuk meminta, tapi menuntut keadilan,” tegas Mukri AS.
FORMAT menyoroti kemunculan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) No. 30 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6 Tahun 1974 atas nama Hidayat Amin, yang patut diduga cacat hukum.
Penelusuran melalui BPN Palembang dan aplikasi Sentuh Tanahku juga menunjukkan tidak adanya SHM atas nama pihak lain di atas tanah yang disengketakan.
Tuntutan Tegas FORMAT Sumsel dalam aksinya, mengajukan sejumlah tuntutan krusial:
* PT Waskita Sriwijaya Tol segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris yang sah.
* Usut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan.
* Hentikan segala bentuk praktik kotor dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional.
* Aparat penegak hukum dan pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
* Tangkap dan adili seluruh oknum mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini.
* Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, massa akan menghentikan secara paksa pekerjaan pembangunan Jembatan Tol Musi 5.
Komitmen Waskita dan Ancaman Aksi Lebih Besar Koordinator Lapangan, Azuzet Jack, menjelaskan bahwa meskipun sempat berencana mengerahkan ratusan massa, FORMAT memilih untuk berdialog langsung dengan manajemen Waskita guna memberikan kesempatan mediasi.
“Ini kesempatan mediasi. Tapi kami tidak akan segan kembali turun dengan massa lebih besar, jika jawaban dari pihak WST tidak berpihak kepada kami, artinya hak rakyat tetap diabaikan,” tegas Azuzet Jack.
Pertemuan audiensi dihadiri oleh jajaran manajemen Waskita, termasuk Divisi Lahan (Wanizar dan tim), Divisi Legal (Widya dan tim), serta Tim Kuasa Hukum.
Pihak Waskita menyatakan komitmen untuk menyusun agenda penyelesaian dan akan menyampaikan keputusan resmi dalam waktu tiga hari ke depan.
“Komitmen kami dari Waskita Sriwijaya Tol, apa yang Bapak sampaikan akan kami diskusikan ke atasan kami.
Apa hasilnya akan kita sampaikan, kami tidak akan potong-potong, akan kami sampaikan dalam waktu tiga hari ke depan,” ujar Darul, perwakilan dari Waskita.
Aksi ini melibatkan keluarga ahli waris, masyarakat, tokoh lokal, serta para aktivis Sumsel, sebagai wujud solidaritas dalam memperjuangkan keadilan agraria dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah di Sumatera Selatan.
FORMAT Sumsel menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, media massa, serta aparat penegak hukum untuk mendukung perjuangan ini demi tegaknya keadilan.(Amd)