A1news.co.id|Redelong – Tentang isu pencopotan Kepala Sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Bener Meriah yang terkena imbas kasus Bulliying siswanya, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Cak Dier, salah seorang aktivis yang geram oleh perilaku oknum yang ingin dan menggoreng isu untuk pencopotan Kepala Sekolah itu, akhirnya buka suara.
Dalam keterangan rilisnya, Cak Dier sangat menyayangkan adanya oknum yang ingin Kepala Madrasah Tsanawiyah itu untuk di copot dari jabatannya, pasalnya gegara adanya video viral yang sempat menghebohkan dunia pendidikan.
Kasus itu kan terjadinya di luar jam sekolah, kok malah ada oknum yang ingin kepala sekolah nya untuk di copot, inikan keliru.
Seharusnya ini bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab dari pihak sekolah saja untuk mengontrol anak-anak didiknya, tapi juga ada peran orang tua yang wajib untuk mengawasi anaknya ketika berada di rumah atau diluar sekolah, kata Cak Dier.
Tambahnya lagi, kita semua harus paham aturan perundangan yang berlaku tentang tatacara pencopotan kepala sekolah.
Menurut Cak Dier juga menjelaskan ada Beberapa kesalahan yang sangat fatal dan tidak bisa di toleransi untuk pencopotan Kepala Madrasah.
Itu semua sudah jelas di atur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor : 19 Tahun 2019, disitu sudah jelas Pelanggaran untuk kepala sekolah apa-apa saja.
Apalagi kasus ini katanya nya lagi, sudah di tempuh melalui jarul hukum, pihak korban kan sudah melaporkan kepada pihak berwajib.
Pencopotan kepala madrasah (kepsek) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag.
Pemberhentian Kepala Madrasah, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag atau pimpinan organisasi penyelenggara Pendidikan (untuk madrasah yang diselenggarakan masyarakat).
Dan sebelumnya pun kan kedua belah pihak yang berseteru sudah pernah di mediasi oleh pihak sekolah dan Kemenag, namun dalam mediasi itu kan tidak membuahkan hasil dan kesepakatan, tutup Cak Dier.
Ini Salianan Peraturan Menteri Agama :
• Sesuai Peraturan Kementerian Agama (permenag) Nomor : 19 Tahun 2019, tentang Kepala Madrasah PNS: pemberhentian ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag.
• Kepala Madrasah Non-PNS (madrasah swasta): pemberhentian ditetapkan oleh pimpinan organisasi penyelenggara pendidikan (misalnya yayasan).
• Alasan Pemberhentian: alasan pemberhentian bisa meliputi pelanggaran disiplin berat, kinerja yang buruk dan mencoreng lembaga, atau tidak memenuhi persyaratan sebagai kepala madrasah.
Cak dier yakin pihak Kemenag Bener Meriah juga akan melakukan evaluasi kinerja terhadap semua Kepala Madrasah dengan mengikuti regulasi yang ada.(DA)