A1news.co.id|Tangsel – Hasil Investigasi dan Konfirmasi Lembaga Swadaya Masyarakat KOMITE PEMANTAU KORUPSI (LSM K-PK) dan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten.
Syamsul Bahri ketua Gabungan Wartawan Indonesia mengungkapkan hasil investigasi dan temuan pihaknya kepada puluhan Awak Media online di Kantornya, yang berlokasi di Jalan Veteran Kota Tangerang. Kamis 29/05/2025.
Investigasi GWI dan Lembaga K-PK di lapangan, banyak menemukan dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),yang dikelola oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Salah satunya terkait Dana “PERAWATAN GEDUNG SD. SMP” Tahun 2022-2023.
Terkait hal itu Lembaganya mencoba melayangkan surat konfirmasi dan ditujukan ke Seketaris Disdik dan kebudayaan dengan nomor surat 006/KNFR/DPD/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/ TGRG/IV /2025.
Namun sampai berita ini ditayangkan,pihak Disdik enggan menjawab/respon, sehingga pihak GWI hanya bertemu dengan Kabid SMP. Dan dalam pertemuan tersebut, terkesan tidak sesuai pokok materi. Komunikasi yang berjalan terlihat mengarah,kalau kegiatan yang mereka kerjakan sudah benar. Sedangkan kegiatan mereka justru menyalahi Dinas atau unit kerja lainnya. Ujar orang nomor satu dijajaran Gabungan Wartawan Indonesia tersebut.
Tambahnya,padahal perawatan Gedung, termasuk Gedung sekolah agar bertahan untuk waktu yang lama,dan memenuhi standar keselamatan, Kenyamanan serta Keindahan. Maka guna mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan partisipasi semua pihak, baik internal maupun eksternal, ucap Syamsul Bahri tegas. Saat menggelar Komfrensi pers yang dihadiri puluhan para awak Media TV,Cetak, online terbitan Jakarta,Banten,Jabar, Jateng, Aceh.
Seterusnya,Syamsul Bahri pada saat disingung wartawan Media online terkait, dugaan pengelapan dana perawatan Gedung yang dimaksud. Dengan tangkas Syamsul Bahri mengatakan.
Pada Tahun 2023 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merealisasikan berbagai kegiatan, salah satunya di bidang Program Penataan Bangunan Gedung. Kegiatan yang telah dilakanakannya diantaranya : pembangunan, Pembangunan Kantor Lurah Perigi Baru, Pembangunan Gedung P2TP2A dan Gedung Alkon, Pembangunan Gedung Parkir RSU Pamulang, Pembangunan Gedung Layanan Informasi Kota Tangerang Selatan, Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Camat Setu dan Kantor Lurah Babakan, Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, dan Pembangunan Alun-Alun Kecamatan Pondok Aren. Serta Terbangunya Sarana dan Bangunan Gedung Sekolah sebagai berikut :
(1).Pembangunan Gedung SMPN 10, (2).SMPN 12, (3).SMPN 23, (4).SMPN 7, (5).SMPN 8,
(6).SDN Babakan 1, (7).SDN Jurang Mangu Barat 3, (8).SDN Muncul 1, (9).SDN Paku Jaya 1, dan
(10). SDN Serua Indah 1.
Akan tetapi di tahun yang sama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, juga merealisasikan kegiatan tersebut dengan nama kegiatan :
(1). Belanja Pemeliharaan Bangunan – Gedung Tempat Pendidikan – SMP Negeri 12 .
Kode RUP : 43325293.
Uraian Pekerjaan : (a).Belanja Pemeliharaan Bangunan.
(b).Gedung Tempat Pendidikan dan (c).SMP Negeri 12 Tangerang Selatan.
Sumber Dana : APBD Tahun 2023 Kota Tangerang Selatan.
Total Pagu :
Rp 98.000.000.
(2) Belanja Pemeliharaan Bangunan – Gedung Tempat Pendidikan – SMP Negeri 7 Tangerang Selatan. Kode RUP:43136717.
Uraian Pekerjaan: Pekerjaan rehabilitasi 5 (Lima)Ruang Kelas.
Sumber Dana : APBD 2023 Kota Tangerang Selatan.
Total Pagu:
Rp 98.011.740.
(3).Belanja Pemeliharaan Bangunan – Gedung Tempat Pendidikan – SMP Negeri 10 Tangerang Selatan Kode .RUP : 43136405.
Uraian Pekerjaan : Pekerjaan pengecetan exterior 11 (sebelas) Ruang Kelas.
Sumber Dana : APBD 2023 Kota Tangerang Selatan.
Dengan Total Pagu : Rp 81.318.154
(4).Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan.Kode RUP:40633890.
Uraian Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan.
Sumber Dana : APBD 2023 Kota Tangerang Selatan.
Dengan Total Pagu :
Rp143.973.200.
(5).Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 7 Kota Tangerang Selatan.
Kode RUP : 40633752.
Dengan Uraian Pekerjaan :
Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 7 Kota Tangerang Selatan.
Sumber Dana : APBD 2023 Kota Tangerang Selatan.
Total Pagunya : Rp112.053.600.
Sedangkan Total anggaran yang ditampilkan ke publik oleh pihak Disidik sebesar : Rp.533.356.6594 dan sebesar Rp.23.216.775.474.
Maaf,masalah adanya dana anggaran sebesar Rp.23.216.775.474, bukankah anggaranya murni dari Disdik tanya Wartawan salah satu Media online.? Langsung saja Syamsul Bahri menjawab”kan sudah saya sampaikan dari awal kalau disini adanya double mata anggaran,sehingga adanya kegiatan FIKTIF.
Karena sudah dilaksanakan Dinas Cipta Karya sesuai Perwako.” Ucapnya.
“Apa alasan Disidik engan/tidak respon menjawab surat Konfirmasi dari Dua Lembaga yang anda Pimpin?
“karena didalam nya banyak dosa. Padahal surat konfirmasi yang kami layangkan tersebut, guna menyeimbangi pemberitaan dan laporan kami ke APH, sehingga berita kami tidak membangun narasi miring” jawab Syamsul Bahri kepada Awak Media. Jelasnya.
Waduuuh.. adapun alasannya kasus ini harus dibawa keranah hukum. ”karena potensi kerugiannya sangat besar serta akan memberi efek jera terhadap pelaku yang bermental koruptif. Kita haul yakin Tangerang Selatan kedepannya akan jauh lebih baik dari Tangerang Kota “ucap Syamsul Bahri yang didampingi beberapa Pengacara Hukum (PH) dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).
Menyimak paparan Syamsul Bahri,para awak Media terus mencecar berbagai pertanyaan,di seputar dugaan kegiatan FIKTIF.
Terkait anggaran perawatan Gedung sekolah.
Maaf,yang baru dipaparkan tahun 2023 bukankah hal sama juga terjadi di tahun 2022 katanya. Apa hal tersebut dapat uraikan pokok masalahnya kepada kami semua, tanya para awak media?
Menjawab pertanyaan para Jurnalis yang kritis, dengan lantang Syamsul Bahri membuka kasus korupsi tersebut”Oiya saya lupa posisi kasus ini sama dengan tahun 2023,disebutkan pengelolaan administrasi penyelenggaraan pembangunan bidang Cipta Karya, termasuk yang terkait dengan gedung sekolah.
Dengan kata lain, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangsel,berperan dalam memastikan bahwa gedung sekolah di wilayahnya, terawat dengan baik.
Sesuai dengan standar yang ditetapkan dan regulasi yang berlaku. Tuturnya.
Maka dari sinilah Pemeliharaan Gedung SD/SMP yang menjadi tanggung jawab pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan. Sehingga Tahun 2022 mereka membuat kegiatan,dengan nama kegiatan : Pemeliharaan SD dan SMP Selama 1 Tahun. Kode RUP : 33186547.
Dengan uraian Pekerjaan : Pemeliharaan SD dan SMP Selama 1 Tahun.
Sumber Dana APBD 2022 Kota Tangerang Selatan. Dengan total PAGU Rp 10.000.000.000. Dan Pada tahun yang sama Dinas pendidikan (Disdik) juga mengangarkan kegiatan tersebut dengan memecah ratusan paket pekerjaan”. Urai Syamsul Bahri detail.
Sebagaimana telah kami
“Uraikan” diatas, atas kegiatan PEMELIHARAAN SD.SMP selama setahun, yang dilaksanakan langsung oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan.
Hal dan hak tersebut tertuang didalam Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang Selatan tentang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Khususnya terkait pemeliharaan gedung sekolah, adalah Perwali Nomor 65 Tahun 2022.
Perwali ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Adapun nama kegiatan yang kami pertanyakan”Pemeliharaan SD dan SMP Selama 1 Tahun”
Kode RUP : 33186547.
Tahun Anggaran 2022.
Uraian Pekerjaan : Pemeliharaan SD dan SMP Selama 1 Tahun.Sumber Dana: APBD 2022 Kota Tangerang Selatan.
TOTAL PAGU : RP.10.000.000.000.
Diakhir paparanya Syamsul Bahri, di amin kan oleh ratusan Awak media yang berhadir di aula Kantor yang berlokasi di Jalan Veteran Kota Tangerang.
Selanjutnya “saya mohon dukungannya/support rekan-rekan Media,agar laporan kami nantinya cepat/segera berjalan di Kejaksaan.” Ungkapnya.
Ditempat terpisah Ilham Rokan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat K-PK menjelaskan. Terkait Korupsi, Indonesia sendiri telah mengatur melalui UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan juga telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 (tujuh) jenis utama. Adapun ketujuh jenis tersebut meliputi :
Kerugian keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, serta Gratifikasi. Paparnya.
Pada prinsipnya adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Pejabat atau penyelengara negara.Adapun perbuatan mereka/ kejahatannya,jauh lebih dasyat dari pelaku teroris. Pasalnya Tindakan teroris dampak rusaknya diseputaran aksi tersebut. Tetapi kejahatan Korupsi, dampaknya 1(satu) wilayah bahkan satu negara merasakan imbasnya. Tutur Ilham Rokan. (Tim)






















