A1news.co.id|Tangerang – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang bersubsidi,sering kali disalah gunakan oleh segelintir pengusaha menengah keatas.
Pengusaha tambang galian tanjakan mekar kecamatan Rajeg tangerang diduga Solar subsidi sebagai BBM armada alat beratnya. Saat terpantau Wartawan di lokasi, Kamis 29/05/202
Adapun hal itu berawal dari adanya mobil turbo/engkel yang terlihat membawa sebuah kempu yang berisi penuh solar menuju lokasi galian tanah tanjakan mekar Kecamatan Rajeg.
Selanjutnya, Awak media menemui/ mengkonfirmasi sang supir dengan beberapa pertanyaan dengan ramah dan mengacu kepada kode etik Jurnalis.
Awak media melontarkan beberapa pertanyaan
Bawa muatan apa dan mau dibawa kemana pak sopir
— Bawa minyak solar Bu. Seribu liter dan mau di bawa kegalian kita. Jawab sang sopir jujur
Oya, dapat beli dimana itu minyak solarnya pak Sopi
– Engak tau Bu,itu ada pimpro. Ibu langsung saja tanyakan kepengurusnya pak Simbolon. Ujar sang sopir sambil menunjukkan oknum Pimpro yang berada tidak jauh dari posisi sang sopir di lokasi galian tanah tanjakan mekar
Apa ada surat jalan/faktur pembelian BBM nya pak Sopir,tanya awak media ingin tahu
– Ada Bu,tetapi ketinggalan dimes, soalnya takut hancur/koyak dibawa-bawa. Akunya pak supir yang Engan memberitahukan inisialnya
Sementara itu Simbolon, yang disebutkan sopir sebagai pengurus dilokasi/lapangan menyatakan,kita enga tahu menahu terkait solar itu.
Minyak solar datang dari kantor, kita terima di tempat bosnya mahpudin, Ungkapnya menyakinkan para Jurnalis pemburu berita
Dan “Bosnya mahpudin mengatakan disini banyak tempat solar bu, Kita pakai solar PO dari kantor. Solar industri, berhubung ini belum jalan,jadi kita pinjam dari kohod” ujar Simbolon ringa
Sedangkan bunyi, “Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (migas), jika dugaan ini terbukti penyalahan gunaan BBM subsidi, kegiatan para pelaku tersebut.
Dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.
Dan pelaku dapat diancam hukuman pidana sampai enam tahun kurungan penjara,serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri asal muasal BBM tersebut agar tidak ada penyalahgunaan BBM subsidi tentunya.
Dan terkait BBM subsidi, hingga sampai berita ini layak tayang, pihak yang berkompeten/ terkait belum dapat di konfirmasi awak media. Bersambung.. (Tim).