A1news.co.id|Takengon – Pengadilan Negeri Takengon melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan di Rutan Kelas IIB Takengon.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Hakim Wasmat, Chandra Khoirunnas, didampingi oleh Panitera serta Panmud Pidana Rita Kirana Pengawasan dan Pengamatan yang biasa disebut sebagai Wasmat.
Merupakan salah satu tugas pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam BAB XX (pasal 277 s/d 283), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Wasmat ini ditujukan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, dengan tujuan untuk memperoleh kepastian apakah putusan Pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Rutan Takengon, Rusli, S.H,.M.H dengan memberikan kesempatan dan tempat untuk melaksanakan wawancara terhadap beberapa Orang narapidana.
Narapidana yang dimaksud dipilih secara acak dengan tujuan untuk mengetahui perlakuan terhadap dirinya, hubungan-hubungan kemanusiaan antara sesama Narapidana maupun hubungan dengan para petugas lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan pelaksanaan Wasmat, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan telah dijalankan dengan baik oleh Rutan Kelas IIB Takengon.
Hal ini terlihat dari sudah mulai tampaknya perubahan perilaku Narapidana kearah yang lebih baik.
Serta pemenuhan terhadap Hak-Hak narapidana telah dilaksanakan sebagaimana peraturan perundangan-undangan yang berlaku.(WD)