A1news.co.id|Banggai Laut – Aksi sekelompok orang yang mengklaim sebagai perwakilan keluarga Bupati Kabupaten Banggai Laut menggelar aksi di Mapolsek Banggai Kepulauan. Sabtu, 21 Juni 2025.
Adapun aksi tersebut bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut kepolisian,atas aduan mereka terkait pemberitaan yang “menyoroti dugaan penyelewengan anggaran dan perbuatan melawan hukum di Kabupaten Banggai Laut
” Yang mana sebelumnya telah dimuat/tayang dipuluhan media massa lokal maupun Nasional.
Tampilnya sejumlah pejabat publik Kabupaten Banggal Laut dalam aksi tersebut,telah menimbulkan tanda tanya besar publik terkait independensi dan etika birokrasi.
Pantauan para Jurnalis di lapangan, muncul beberapa nama yang teridentifikasi turut serta dalam aksi diantaranya : Kepala Desa Bonebaru, Kepala Desa Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Anggota DPRD Moh. Hidayat Abas, Kadis LH Steven Musa, Fadli Lapene (Kominfo bagian Statistik), dan Kabid Deteksi Dini Kesbangpol, serta beberapa individu lainnya.
Keterlibatan mereka sebagai pejabat publik dalam aksi yang bernuansa personal ini, dapat diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik sebagai pejabat publik.
Dalam orasinya, para peserta aksi secara tegas menuntut agar wartawan/Jurnalis yang telah memberitakan dugaan tersebut segera diproses secara hukum.
Sehingga tuntutan para aksi tersebut, memicu kekhawatiran yang cukup serius,akan adanya upaya kriminalisasi terhadap wartawan/ jurnalis umum nya.
Salah seorang narasumber yang enggan inisialnya dipublikasikan, menyoroti kejanggalan dalam upaya klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
“Kami mencermati klarifikasi yang telah dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui beberapa media lokal/setempat.
Ironisnya, klarifikasi tersebut dibuat tanpa melibatkan media-media yang pertama kali mengangkat berita, dugaan penyelewengan tersebut,” ungkap narasumber.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, tentang transparansi dan niat baik dari upaya klarifikasi yang dilakukan.
Sumber lebih lanjut menambahkan, “Aksi tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, orang-orang yang terlibat aksi dan mengatasnamakan keluarga Bupati, beberapa di antaranya adalah ‘kontraktor dan pejabat publik”.
Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, mengingat produk jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Pers.”
Ia mengungkapkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), pihak yang merasa dirugikan karena pemberitaan, memiliki hak untuk menyampaikan Hak Jawab, dan Hak Koreksi.
“Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi,” tegasnya, menyoroti bahwa mekanisme hukum sudah jelas diatur untuk menyelesaikan sengketa, terkait pemberitaan.
Alih-alih menempuh jalur Hak Jawab atau Hak Koreksi yang dijamin undang-undang Pers
Pantauan awak media dilpangan para elite Pemerintah Kabupaten Banggai Laut provinsi Sulawesi Tengah justru memilih membuat klarifikasi yang disinyalir sebagai konferensi pers, tanpa menyertakan bukti-bukti yang memadai untuk membantah dugaan yang ada.
Situasi ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Aksi ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menghalangi dan membungkam peran jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Oleh karena itu, masyarakat Bangai Laut mengharapkan Pemerintah Pusat segera turun ke Daerah dan mengusut hingga tuntas dugaan-dugaan penyelewengan di Kabupaten Banggai Laut.
Hal sambat ini krusial, demi tegaknya supremasi hukum, berkeadilan, dan untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
Sementara berita ini layak tayang, komentar/tanggapan Kapolsek Banggai Kepulauan belum ada.(Tim)