A1news.co.id|Takengon – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-XXXV tingkat Kabupaten Aceh Tengah resmi ditutup pada Selasa malam (24/06/2025) oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, di Lapangan Sepak Bola Kampung Atu Lintang, Kecamatan Atu Lintang.
Acara penutupan berlangsung meriah dan sukses, menandai berakhirnya rangkaian kegiatan syiar Islam yang telah berlangsung sejak 21 Juni 2025 itu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muchsin Hasan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya penyelenggaraan MTQ kali ini.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana, dewan hakim, para peserta, dan seluruh masyarakat Aceh Tengah yang telah mendukung penuh kegiatan ini,” ujarnya.
Wabup Muchsin Hasan secara khusus memberikan selamat kepada para pemenang dan berharap agar capaian ini dapat menjadi pemicu semangat untuk terus belajar dan mengamalkan Al-Qur’an, tidak hanya di ajang perlombaan namun juga dalam kehidupan sehari-hari.
Dia juga tak lupa menitipkan pesan penting bagi seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda.
Beliau menekankan bahwa MTQ bukan hanya sekadar ajang perlombaan, tetapi lebih dari itu, merupakan momentum untuk meningkatkan kecintaan terhadap Al Qur’an, mencetak generasi Qur’ani, dan menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman hidup.
“Mari kita jadikan semangat MTQ ini sebagai motivasi untuk terus memperdalam ilmu agama dan mengamalkan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari,” pesan Muchsin.
Beliau menaruh harapan agar para qari dan qariah yang telah berprestasi dapat terus mengembangkan potensinya dan menjadi duta-duta Al-Quran ke tingkat yang lebih tinggi.
Penutupan MTQ Ke-XXXV Aceh Tengah ditandai dengan pengumuman para juara dari berbagai cabang lomba, di antaranya Tilawah, Qira’ah Sab’ah, Hifzhil Quran, Fahmil Quran, Syarhil Quran, dan Khattil Quran. Para juara selanjutnya akan mewakili Aceh Tengah di ajang MTQ tingkat Provinsi Aceh.
Adapun yang menjadi Juara Umum dalam pelaksanaan MTQ Ke-XXXV ini jatuh kepada Kecamatan Bebesen, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Hakim Nomor: 2/Kep.DH/MTQ AT-35/2025.
Semoga dengan berakhirnya MTQ ini, syiar Islam di Aceh Tengah semakin menggema dan melahirkan generasi-generasi Qurani yang akan membawa kemajuan bagi daerah. (WD).