A1news.co.id|Kampar – Menindaklanjuti berita di media online Jatenggayengnews.com tentang dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Polsek Kampar Kiri Hilir segera melakukan investigasi, pada Selasa (24/6/2025), pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri, bersama AIPDA Sunardi, BRIPKA Andri Ramon, dan BRIPTU Eben Ezer S, langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Tim ini bergerak atas instruksi Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menjelaskan bahwa Tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diberitakan sebagai lokasi penambangan ilegal.
Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim tidak menemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan.
Yang terlihat hanya bekas-bekas aktivitas penambangan yang telah berhenti. Tidak ada satu pun orang atau peralatan penambangan yang berada di lokasi.
Walaupun tidak menemukan aktivitas penambangan saat itu, Polsek Kampar Kiri Hilir tidak menghentikan penyelidikan.
Sebagai tindak lanjut, tim telah melakukan beberapa langkah, di antaranya: mendokumentasikan TKP, melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan, dan melakukan pengembangan informasi melalui jaringan informan di daerah tersebut.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mencari informasi terkait kepemilikan dan izin operasional tambang di lokasi tersebut.
Polsek Kampar Kiri Hilir akan terus memantau lokasi untuk mencegah kembalinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang.
Polri tetap konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala bentuk ilegal aktivitas.(Rz)