A1news.co.id|Subulussalam – Pj. Kepala Desa Sibuasan diminta untuk bertanggung jawab atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh perangkat desanya terhadap 18 warga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Pungli ini diduga dilakukan dengan meminta uang kepada warga dengan alasan untuk oknum wartawan.
Masyarakat berharap agar penegak hukum dapat turun langsung ke Desa Sibuasan untuk mengusut tuntas kasus pungli ini.
Mereka merasa bahwa tindakan perangkat desa tersebut tidak dapat ditoleransi dan merugikan masyarakat.
Dugaan pungli ini jelas melanggar aturan yang berlaku, yaitu bahwa penerima BLT-DD tidak boleh dipungut biaya sepeser pun.
Masyarakat berharap agar Pemerintah dapat menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungli dan memastikan bahwa bantuan dapat disalurkan secara transparan dan akuntabel.
Media mencoba menghubungi Pj. Kepala Desa Sibuasan melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait masalah ini.
Namun, belum ada respons dari pihak desa dan sampai berita ini tayangkan.(Ramona)