A1news.co.id|Subulussalam – Satpol PP bersama Muspika Kecamatan Simpang Kiri dan tokoh masyarakat melakukan razia di warung dan cafe yang dianggap sebagai tempat maksiat, Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekitar di area terminal yang merasa resah dengan aktivitas yang terjadi di tempat-tempat tersebut.
Razia ini menyasar tempat-tempat yang diduga sebagai tempat maksiat, termasuk karaokean yang tidak memiliki izin.
Kasat Pol PP Kota Subulussalam Abdul Malik, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
kasat Pol PP Abdul Malik menekankan pentingnya menghargai norma-norma yang berlaku di Aceh, yang berlandaskan syariat Islam.
Ia menyampaikan kepada pemilik karaoke dan warung yang dianggap tempat maksiat bahwa mereka harus mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
Tujuan dari razia ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan yang dapat meresahkan warga.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.(Ramona)






















