A1news.co.id|Subulussalam – Sebanyak 50 orang Dewan Hakim (DH) terdiri dari Ustadz dan Ustadzah akan diturunkan pada pelaksanaan MTQ -IX Tingkat Kota Subulussalam tepatnya pada tanggal 30 Juli s.d. 02 Agustus 2025 di Desa Lae Saga Kecamatan Longkib mendatang.
Dewan Hakim tersebut merupakan orang terpilih memiliki kemampuan yang pernah menjadi Dewan Hakim MTQ Tingkat Provinsi Aceh sebelumnya, MTQ Kota Subulussalam, dan MTQ Aceh Singkil, sebahagian pernah menjadi Dewan Hakim pada FASI (Festival Anak Saleh Indonesia) Provinsi Aceh dan Kota Subulussalam.
Ada juga DH tersebut merupakan para pemain MTQ Tingkat Nasional, Provinsi Aceh, Kota Subulussalam dan Aceh Singkil serta dari kalangan profesional.
Dewan Hakim pilihan ini akan menjadi Hakim pada MTQ -IX dengan profesional dan adil serta mentaati kode etik yang telah ditetapkan oleh LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) Kota Subulussalam, serta akan mengikuti Up Grading yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2025 mendatang.
Dewan hakim akan menyaring peserta MTQ sebanyak 292 orang yang terdiri dari 6 Kafilah yaitu Kecamatan Simpang Kiri peserta 46 orang, Kecamatan Penanggalan peserta 56 orang, Kecamatan Rundeng peserta 50 orang, Kecamatan Sultan Daulat 50 orang, Kecamatan Longkib peserta 49 orang dan STIT HAFAS sendiri pesertanya 41 orang.
Para perhelatan MTQ -IX Tingkat Kota Subulussalam ini merupakan peserta terbanyak dalam sejarah MTQ di Kota Subulussalam.
Sehingga persaingan cukup ketat dan peserta merupakan rekomendasi dari LPTQ Kecamatan dan STIT HAFAS 6 Kafilah kata Jaminuddin. B, S.PdI.,M.Si Ketua LPTQ Kota Subulussalam.(Ramona)






















