• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

22 Juli 2025
Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

12 April 2026
Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

12 April 2026
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Warga Usai Gondol Laptop Dan Speaker Sekolah

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Warga Usai Gondol Laptop Dan Speaker Sekolah

12 April 2026
Pemilihan Geusyik Gampong Hagu Berlangsung Sukses, Kandidat Nomor Urut 2 Unggul

Pemilihan Geusyik Gampong Hagu Berlangsung Sukses, Kandidat Nomor Urut 2 Unggul

12 April 2026
Lanjutkan Program Presiden Prabowo Subianto Ketum Elang Tiga Hambalang Lakukan Inspeksi Langsung ke Lokasi Perumahan Subsidi demi Kesejahteraan Anggota

Lanjutkan Program Presiden Prabowo Subianto Ketum Elang Tiga Hambalang Lakukan Inspeksi Langsung ke Lokasi Perumahan Subsidi demi Kesejahteraan Anggota

12 April 2026
Gelar Minggu Kasih di GPIB Bethesda, Polisi Ajak Jemaat Jaga Toleransi dan Waspada El Nino

Gelar Minggu Kasih di GPIB Bethesda, Polisi Ajak Jemaat Jaga Toleransi dan Waspada El Nino

12 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Minggu Kasih di Gereja Methodist Indonesia, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Minggu Kasih di Gereja Methodist Indonesia, Sampaikan Pesan Kamtibmas

12 April 2026
Perayaan Paskah Sinodal GPIB di Kerumutan Berlangsung Khidmat

Perayaan Paskah Sinodal GPIB di Kerumutan Berlangsung Khidmat

12 April 2026
Gelar Minggu Kasih, Polisi Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Gelar Minggu Kasih, Polisi Ingatkan Warga Waspada Karhutla

12 April 2026
Polisi Hadiri Ibadah Minggu Kasih di HKBP Rogate, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polisi Hadiri Ibadah Minggu Kasih di HKBP Rogate, Sampaikan Pesan Kamtibmas

12 April 2026
Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih dan Patroli Gereja, Serap Aspirasi Warga hingga Jaga Ibadah Tetap Aman

Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih dan Patroli Gereja, Serap Aspirasi Warga hingga Jaga Ibadah Tetap Aman

12 April 2026
Patroli Cegah C3, Polsek Pangkalan Kerinci Sisir Sejumlah Titik Rawan

Patroli Cegah C3, Polsek Pangkalan Kerinci Sisir Sejumlah Titik Rawan

12 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Minggu, April 12, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

by Admin
22 Juli 2025
in Berita
0
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Medan– Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan 28 April 2025, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

 

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), dan menyatakan: 1 Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan; 2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana; 3, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;, 4, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya; dan 5, Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

 

Selamet sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Dengan putusan inkrah ini, muncul harapan publik bahwa terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga seharusnya dibebaskan.

 

“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil,” ujar Aji Lingga SH, pemerhati hukum di Medan, Senin (21/7).

 

 

 

Bukan Tindak Pidana, Tidak Penuhi Unsur Korupsi

 

Putusan MA menegaskan bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak otomatis masuk kategori korupsi. Hal ini terutama berlaku jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang nyata.

 

Menurut Aji, penyelesaian kredit macet semestinya dilakukan melalui mekanisme keperdataan, seperti eksekusi agunan, bukan melalui jalur pidana.

 

“Keputusan pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan agunan sah. Jadi harusnya tidak ada pidana,” tegas Aji yang juga Pengacara itu.

 

 

 

Kekhawatiran Preseden Buruk

 

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan perbankan. Para profesional khawatir jika kredit bermasalah bisa langsung dijerat pidana, maka akan melemahkan keberanian pejabat bank dalam mengambil keputusan.

 

“Kalau ini jadi preseden, banyak pejabat bank akan takut menyalurkan kredit, dan ini bisa menghambat fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.

 

Dukungan moral terhadap Tengku Ade pun terus mengalir. Sejumlah rekan sejawatnya tengah merencanakan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan.

 

 

Asas Keadilan dan Putusan Sebelumnya

 

Putusan yang membebaskan pihak kreditur menjadi rujukan kuat bagi pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi. Mereka menuntut agar asas keadilan diterapkan secara setara.

 

“Kalau nasabah dibebaskan karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji yang mengikuti jalannya perkara.

 

Dengan kejadian tersebut kalau terjadi kredit macet dan dipidana dipastikan masyarakat juga akan takut mengambil kredit ke bank pemerintah

Khususnya Bank Sumut, ucapnya.

 

Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).(Tim)

Post Views: 135
Share197Tweet123Share49
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

12 April 2026
Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

12 April 2026
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Warga Usai Gondol Laptop Dan Speaker Sekolah

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Warga Usai Gondol Laptop Dan Speaker Sekolah

12 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In