• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

22 Juli 2025
DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau Toni Supriadi Pimpin Masa Bakti 2025-2028

DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau Toni Supriadi Pimpin Masa Bakti 2025-2028

7 Desember 2025
Bupati Haili Yoga Tinjau RSUD Datu Beru, Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemenkes RI

Bupati Haili Yoga Tinjau RSUD Datu Beru, Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemenkes RI

7 Desember 2025
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

7 Desember 2025
Polsek Teluk Meranti Ajak Warga dan Remaja Tertib Berlalu Lintas di Kegiatan Minggu Kasih

Polsek Teluk Meranti Ajak Warga dan Remaja Tertib Berlalu Lintas di Kegiatan Minggu Kasih

7 Desember 2025
Polsek Bunut Gelar Minggu Kasih, Jemaat GPDI Desa Merbau Apresiasi Kepolisian

Polsek Bunut Gelar Minggu Kasih, Jemaat GPDI Desa Merbau Apresiasi Kepolisian

7 Desember 2025
Polsek Kerumutan Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Polsek Kerumutan Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

7 Desember 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Cegah C3, Situasi Kota Tetap Kondusif

Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Cegah C3, Situasi Kota Tetap Kondusif

7 Desember 2025
Polsek Kuala Kampar Gelar Minggu Kasih, Warga Curhat soal Hoax, Anjing Liar, dan Kenakalan Remaja

Polsek Kuala Kampar Gelar Minggu Kasih, Warga Curhat soal Hoax, Anjing Liar, dan Kenakalan Remaja

7 Desember 2025
Polsek Pangkalan Kuras Gelar Minggu Kasih, Warga Diimbau Waspadai Banjir dan Jauhi Narkoba

Polsek Pangkalan Kuras Gelar Minggu Kasih, Warga Diimbau Waspadai Banjir dan Jauhi Narkoba

7 Desember 2025
Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih, Warga Sampaikan Keluhan soal Karlahut hingga Remaja Nongkrong

Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih, Warga Sampaikan Keluhan soal Karlahut hingga Remaja Nongkrong

7 Desember 2025
Ibadah Minggu Harmoni di GGP Tambak, Polsek Langgam Sampaikan Pesan Kamtibmas

Ibadah Minggu Harmoni di GGP Tambak, Polsek Langgam Sampaikan Pesan Kamtibmas

7 Desember 2025
Polda Aceh Pastikan Bantuan Besar Sudah Tiba dan Mulai Disalurkan ke Korban Banjir

Polda Aceh Pastikan Bantuan Besar Sudah Tiba dan Mulai Disalurkan ke Korban Banjir

7 Desember 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

by Admin
22 Juli 2025
in Berita
0
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Medan– Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan 28 April 2025, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

 

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), dan menyatakan: 1 Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan; 2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana; 3, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;, 4, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya; dan 5, Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

 

Selamet sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Dengan putusan inkrah ini, muncul harapan publik bahwa terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga seharusnya dibebaskan.

 

“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil,” ujar Aji Lingga SH, pemerhati hukum di Medan, Senin (21/7).

 

 

 

Bukan Tindak Pidana, Tidak Penuhi Unsur Korupsi

 

Putusan MA menegaskan bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak otomatis masuk kategori korupsi. Hal ini terutama berlaku jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang nyata.

 

Menurut Aji, penyelesaian kredit macet semestinya dilakukan melalui mekanisme keperdataan, seperti eksekusi agunan, bukan melalui jalur pidana.

 

“Keputusan pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan agunan sah. Jadi harusnya tidak ada pidana,” tegas Aji yang juga Pengacara itu.

 

 

 

Kekhawatiran Preseden Buruk

 

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan perbankan. Para profesional khawatir jika kredit bermasalah bisa langsung dijerat pidana, maka akan melemahkan keberanian pejabat bank dalam mengambil keputusan.

 

“Kalau ini jadi preseden, banyak pejabat bank akan takut menyalurkan kredit, dan ini bisa menghambat fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.

 

Dukungan moral terhadap Tengku Ade pun terus mengalir. Sejumlah rekan sejawatnya tengah merencanakan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan.

 

 

Asas Keadilan dan Putusan Sebelumnya

 

Putusan yang membebaskan pihak kreditur menjadi rujukan kuat bagi pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi. Mereka menuntut agar asas keadilan diterapkan secara setara.

 

“Kalau nasabah dibebaskan karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji yang mengikuti jalannya perkara.

 

Dengan kejadian tersebut kalau terjadi kredit macet dan dipidana dipastikan masyarakat juga akan takut mengambil kredit ke bank pemerintah

Khususnya Bank Sumut, ucapnya.

 

Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).(Tim)

Post Views: 89
Share197Tweet123Share49
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau Toni Supriadi Pimpin Masa Bakti 2025-2028

DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau Toni Supriadi Pimpin Masa Bakti 2025-2028

7 Desember 2025
Bupati Haili Yoga Tinjau RSUD Datu Beru, Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemenkes RI

Bupati Haili Yoga Tinjau RSUD Datu Beru, Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemenkes RI

7 Desember 2025
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

7 Desember 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In