• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

22 Juli 2025
Holding Perkebunan Nusantara Perluas Akses Pendidikan, PTPN I Luncurkan Beasiswa TUNAS Senilai Rp1,53 Miliar

Holding Perkebunan Nusantara Perluas Akses Pendidikan, PTPN I Luncurkan Beasiswa TUNAS Senilai Rp1,53 Miliar

2 Agustus 2025
Holding Perkebunan Nusantara Tanggapi Krisis Air Bersih, PalmCo Regional 5 Serahkan Bantuan Sumur Bor di Sanggau

Holding Perkebunan Nusantara Tanggapi Krisis Air Bersih, PalmCo Regional 5 Serahkan Bantuan Sumur Bor di Sanggau

2 Agustus 2025
Pentingnya Ekosistem Pesisir, Wali Kota Langsa Tanam Mangrove di Gampong Sungai Lueng 

Pentingnya Ekosistem Pesisir, Wali Kota Langsa Tanam Mangrove di Gampong Sungai Lueng 

2 Agustus 2025
Ketua BEM FISIP UGP Desak Pembongkaran Proyek Jembatan Asir-Asir Asia, Pemda Jangan Diam Saja

Ketua BEM FISIP UGP Desak Pembongkaran Proyek Jembatan Asir-Asir Asia, Pemda Jangan Diam Saja

2 Agustus 2025
Sumpah Pocong Ditantang, Nomor Diblokir: Desa Pedemun Terjebak Sistem Mandul Dan Tak Transparan

Sumpah Pocong Ditantang, Nomor Diblokir: Desa Pedemun Terjebak Sistem Mandul Dan Tak Transparan

2 Agustus 2025
Tim Raga Res Kampar Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Di Lokasi Rawan

Tim Raga Res Kampar Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Di Lokasi Rawan

2 Agustus 2025
Jum’at Berkah, Polres Banyuasin Gelar Program Khitanan Gratis

Jum’at Berkah, Polres Banyuasin Gelar Program Khitanan Gratis

2 Agustus 2025
Hajarussalam Resmi Buka Kegiatan Ekstra Kurikuler SMKN 1 Takengon

Hajarussalam Resmi Buka Kegiatan Ekstra Kurikuler SMKN 1 Takengon

1 Agustus 2025
KADIN Indonesia Dorong Ekosistem Inovasi Nasional : Dunia Usaha Siap Ambil Peran Sentral dalam Transformasi Infrastruktur

KADIN Indonesia Dorong Ekosistem Inovasi Nasional : Dunia Usaha Siap Ambil Peran Sentral dalam Transformasi Infrastruktur

1 Agustus 2025
Terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kadisdik Batu Bara Ajukan Pledoi Minta Bebas

Terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kadisdik Batu Bara Ajukan Pledoi Minta Bebas

1 Agustus 2025
Pekerjaan Pipa Air Bersih Di Kampung Pepayungan Angkup Diduga Semrawut Dan Tidak Becus

Pekerjaan Pipa Air Bersih Di Kampung Pepayungan Angkup Diduga Semrawut Dan Tidak Becus

1 Agustus 2025
Program Peduli, Kabag Logistik Polres Banyuasin Serahkan Kunci Rumah Pasca Dibedah

Program Peduli, Kabag Logistik Polres Banyuasin Serahkan Kunci Rumah Pasca Dibedah

1 Agustus 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

by Admin
22 Juli 2025
in Berita
0
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Medan– Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan 28 April 2025, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

 

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), dan menyatakan: 1 Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan; 2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana; 3, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;, 4, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya; dan 5, Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

 

Selamet sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Dengan putusan inkrah ini, muncul harapan publik bahwa terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga seharusnya dibebaskan.

 

“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil,” ujar Aji Lingga SH, pemerhati hukum di Medan, Senin (21/7).

 

 

 

Bukan Tindak Pidana, Tidak Penuhi Unsur Korupsi

 

Putusan MA menegaskan bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak otomatis masuk kategori korupsi. Hal ini terutama berlaku jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang nyata.

 

Menurut Aji, penyelesaian kredit macet semestinya dilakukan melalui mekanisme keperdataan, seperti eksekusi agunan, bukan melalui jalur pidana.

 

“Keputusan pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan agunan sah. Jadi harusnya tidak ada pidana,” tegas Aji yang juga Pengacara itu.

 

 

 

Kekhawatiran Preseden Buruk

 

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan perbankan. Para profesional khawatir jika kredit bermasalah bisa langsung dijerat pidana, maka akan melemahkan keberanian pejabat bank dalam mengambil keputusan.

 

“Kalau ini jadi preseden, banyak pejabat bank akan takut menyalurkan kredit, dan ini bisa menghambat fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.

 

Dukungan moral terhadap Tengku Ade pun terus mengalir. Sejumlah rekan sejawatnya tengah merencanakan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan.

 

 

Asas Keadilan dan Putusan Sebelumnya

 

Putusan yang membebaskan pihak kreditur menjadi rujukan kuat bagi pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi. Mereka menuntut agar asas keadilan diterapkan secara setara.

 

“Kalau nasabah dibebaskan karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji yang mengikuti jalannya perkara.

 

Dengan kejadian tersebut kalau terjadi kredit macet dan dipidana dipastikan masyarakat juga akan takut mengambil kredit ke bank pemerintah

Khususnya Bank Sumut, ucapnya.

 

Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).(Tim)

Post Views: 38
Share197Tweet123Share49
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
Holding Perkebunan Nusantara Perluas Akses Pendidikan, PTPN I Luncurkan Beasiswa TUNAS Senilai Rp1,53 Miliar

Holding Perkebunan Nusantara Perluas Akses Pendidikan, PTPN I Luncurkan Beasiswa TUNAS Senilai Rp1,53 Miliar

2 Agustus 2025
Holding Perkebunan Nusantara Tanggapi Krisis Air Bersih, PalmCo Regional 5 Serahkan Bantuan Sumur Bor di Sanggau

Holding Perkebunan Nusantara Tanggapi Krisis Air Bersih, PalmCo Regional 5 Serahkan Bantuan Sumur Bor di Sanggau

2 Agustus 2025
Pentingnya Ekosistem Pesisir, Wali Kota Langsa Tanam Mangrove di Gampong Sungai Lueng 

Pentingnya Ekosistem Pesisir, Wali Kota Langsa Tanam Mangrove di Gampong Sungai Lueng 

2 Agustus 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In