A1news.co.id|Palembang – Sebanyak 115 pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Musi 2025 yang digelar pada di Jalan R. Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dengan menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
“Operasi ini merupakan kegiatan gabungan yang melibatkan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Samsat wilayah I hingga IV Palembang, Polisi Militer, Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Perhubungan Kota Palembang. Tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas,selasa (22/07/2025).
“yang diwawancarai oleh awak media Kanit Gakkum Laka Lantas Polrestabes Palembang, AKP Arham Sikaku mengungkapkan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam razia tersebut adalah penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap seperti STNK dan SIM yang telah mati masa berlakunya.
“Pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam razia tersebut adalah penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap seperti STNK dan SIM yang telah mati masa berlakunya,AKP Arham menambahkan bahwa dalam Operasi Patuh Musi 2025 ini, ada delapan pelanggaran utama yang menjadi sasaran penindakan. Pelanggaran tersebut meliputi tidak memakai helm SNI, melawan arah, menggunakan HP saat berkendara, pengaruh alkohol, tidak memakai sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan dan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
“Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan roda empat, untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. “Gunakan helm dan sabuk pengaman, jangan melawan arus, jaga jarak aman, serta pastikan kendaraan laik jalan. Keselamatan adalah hal utama dalam berkendara.(Ah)