A1news.co.id|Subulussalam – Masyarakat Kecamatan Penanggalan mendesak agar lahan PT Laot Bangko diukur ulang untuk memastikan kejelasan hak masyarakat dan batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko.
Desakan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam terkait permasalahan PT Laot Bangko yang dituding mencaplok lahan masyarakat dengan membuat parit gajah.
Salah satu masyarakat tersulut emosi dan mempertanyakan perbedaan antara HGU lama dan HGU baru yang mencakup lahan masyarakat.
“Kenapa di HGU lama lahan kami tidak masuk area PT, kenapa di HGU baru ini sudah masuk dalam HGU?” kata masyarakat tersebut.
Mereka juga menyayangkan pernyataan menejemen PT Laot Bangko yang dianggap tidak memahami asal muasal permasalahan dan menyatakan bahwa masyarakat desa penuntungan mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR).
Wakil Ketua DPRK Subulussalam berjanji untuk memasukkan permasalahan ini dalam agenda rapat paripurna minggu depan dan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi ke perkebunan PT Laot Bangko.
Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.(Ramona)