A1news.co.id|Takengon – Polemik penggerebekan yang diduga terkait pesta miras dan narkoba di Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, kembali mencuat setelah dua tokoh penting yang sebelumnya memberikan keterangan.
kini diduga Ketua RGM Kala Kemili mengubah pernyataan mereka setelah makan kambing bersama para pelaku saat proses perdamaian di Gampong Kemili Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.
Dalam keterangan Ketua RGM Maidim Pinem ia menyebutkan bahwa tidak mengetahui secara pasti adanya aktivitas dugem atau miras saat penggerebekan pada hari kejadian bahkan ia menyebutkan tidak ada dugem di Gampong Kemili ini.
Menghadapi hal ini Kordinator Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Aceh Tengah Nuzulul Azmi mengatakan sikap tegas jika kita lihat dari Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 meyebutkan bahwa setiap orang wajib membantu proses hukum dalam perkara jinayah dan bagi pihak yang menghalangi halangi dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan tentang Hukum Jinayat Pasal 16 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengkonsumsi khamar dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 40, karena ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku tersebut.
Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh juga meminta tegas kepada Satpol PP-WH dan Polres Aceh Tengah untuk menindak pelaku secara tegas. Karna Minuman keras miras jelas jelas perbuatan haram dan keji, Tegasnya Nuzulul Azmi kepada wartawan, Selasa (29/7/2025)
“Kalau kita sepakat semua harus diusut termasuk dari mana di peroleh barang haram tersebut, harus di cari tau sumber nya. serta hal ini tidak boleh beredar di bumi Gayo yang kita cintai ini,”
Nuzulul Azmi juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku miras bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam perbuatan haram tersebut.
“Jika dibiarkan maka miras terus beredar di Aceh Tengah Tanpa adanya pelarangan pasti akan merusak generasi dan moral masyarakat. Karena itu, penindakan hukum harus jelas dan tegas,” ungkapnya.
Di sisi lain juga Nuzulul Azmi meminta Camat Bebesen untuk segera mencopot Ketua RGM Kala Kemili karena telah memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Yang dilakukan oKetua RGM Kala Kemili itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Karena Dalam konteks hukum nasional tindakan tersebut memberikan keterangan palsu terhadap pihak berwajib ini dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP
Dengan adanya perubahan pernyataan yang mengaburkan kronologi yang sebenarnya, Ketua RGM tidak hanya melecehkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghalangi jalannya keadilan dan penegakan Qanun di Aceh Khususnya di Aceh Tengah. Pungkasnya.(WD)