A1news.co.id|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiitte (DPP-CIC) meminta Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki tabir buruk Bank Aceh Syariah (BAS) yang diduga meraipkan dana Rp 2 (dua) miliar,ada dugaan skandal besar dalam internal oknum petinggi Bank Aceh Syariah.
CIC menilai adanya spekulasi, bahwa kejadian ini bukan sekadar keteledoran, melainkan modus terstruktur yang diduga melibatkan oknum petugas, pejabat, hingga jajaran direksi.
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,” Transaksi mencurigakan tersebut senilai Rp 2.000.000.000 lebih, yang bersumber dari seorang nasabah berinisial E.M membuka kotak pandora yang lebih besar : indikasi kejahatan finansial terselubung, kelalaian sistemik, dan potensi keterlibatan elite bank sendiri.
Maka dari itu DPP CIC meminta kepada pihak KPK segera mengusut tuntas kasus raibnya dana Rp 2 miliar, “tegas DJ Sembiring kepada wartawan di Jakarta Sabtu 02/08/2025.
DJ Sembiring menambahkan,Tak hanya KPK,termasuk PPATK dan Pengawas Internal BAS yang kini didesak turun tangan, publik mulai bertanya. Apakah uang itu benar-benar keteledoran? Atau justru dicuri dengan cara yang lebih lirik.
Hasil Investigasi CIC di lapangan, adapun Kronologi awal yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa rekening atas nama EM di Capem Peunayong, Bank Aceh Syariah, menerima dana sebesar Rp200 juta dari seseorang berinisial D pada akhir tahun 2022.
Menurut Sekjen DPP CIC. Anehnya,hanya rentang 48 hari pada tahun 2022, dana tersebut ditarik tunai sepenuhnya tanpa ada laporan CTR (Cash Transaction Report) yang seharusnya sudah menjadi kewajiban mutlak pihak bank dalam mengawasi transaksi bernilai besar.
Yang lebih mencurigakan lagi, total aliran masuk ke rekening E.M dalam kurun waktu tertentu ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih. Namun hingga kini belum jelas asal-usul dana maupun penggunaannya.” Papar DJ Sembiring.
CIC mendesak,terkait informasi itu. 3(tiga) langkah yang harus diusulkan,diantaranya,:
1. Telusuri seluruh arus dana di rekening E.M., termasuk aliran masuk dari D.
2. Audit sistem dan personel Bank Aceh Syariah, utamanya cabang Peunayong.
3. Sanksi tegas oleh PPATK, baik itu hal administratif maupun pidana. Bagi siapa pun yang lalai atau terlibat. Ungkapnya.
DPP CIC berharap,dalam dunia kejahatan keuangan. Dua modus klasik sering digunakan : pencucian uang (money laundering) dan pencurian internal (internal fraud/theft).
Pencucian Uang (Money Laundering):
Modus ini melibatkan upaya menyamarkan asal-usul dana ilegal agar terlihat sah. Biasanya melalui serangkaian transaksi kompleks—transfer antar rekening, penarikan tunai, pembelian aset, dan sebagainya.
Dalam konteks kasus BAS, dana Rp 2 miliar yang masuk ke rekening E.M. tanpa asal-usul jelas dan kemudian ditarik tunai bisa jadi bagian dari tahapan placement dan layering, dua tahap awal dalam praktik pencucian uang.
Skandal ini berpotensi melanggar berbagai regulasi penting, antara lain:
• UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
• POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang AML/KYC (Anti Money Laundering & Know Your Customer)
• UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, dan 5).
Jika unsur pidana terbukti, maka hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda miliaran rupiah,hingga pencabutan izin unit bank bisa dijatuhkan.
Tidak menutup kemungkinan, kasus ini bisa berkembang menjadi skandal perbankan daerah terbesar di Aceh.
Sekjen DPP CIC DJ Sembiring,meminta dengan tegas kepada KPK dan PPATK agar segera melakukan pengusutan raibnya dana Rp 2 miliar. Sehingga para pelaku dipenjarakan,” pungkasnya.(AR)