• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib

CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib

2 Agustus 2025
Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

2 Agustus 2025
Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

2 Agustus 2025
PMII Rayon Lama UIN AR Raniry Soroti Ruas Jalan Gampong Meunasah Papeun Aceh Besar Kupak Kapik

PMII Rayon Lama UIN AR Raniry Soroti Ruas Jalan Gampong Meunasah Papeun Aceh Besar Kupak Kapik

2 Agustus 2025
ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

2 Agustus 2025
Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

2 Agustus 2025
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

2 Agustus 2025
DPP CIC Ungkap Kembali Dugaan Korupsi Di Bank Riau

DPP CIC Ungkap Kembali Dugaan Korupsi Di Bank Riau

2 Agustus 2025
Pemberian Amnesti Dari Presiden RI Prabowo Subianto Kepada 8 WBP Rutan Takengon

Pemberian Amnesti Dari Presiden RI Prabowo Subianto Kepada 8 WBP Rutan Takengon

2 Agustus 2025
Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau ke Warga

Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau ke Warga

2 Agustus 2025
Keluarga korban Desak Penegakkan Hukum Yang Adil, Akan Temui Kejati Pekan Depan

Keluarga korban Desak Penegakkan Hukum Yang Adil, Akan Temui Kejati Pekan Depan

2 Agustus 2025
Desa Siti Ambia Salurkan Beras Bantuan Pemerintah 

Desa Siti Ambia Salurkan Beras Bantuan Pemerintah 

2 Agustus 2025
Kebijakan Sekolah 5 Hari Untuk Menekan Tawuran

Kebijakan Sekolah 5 Hari Untuk Menekan Tawuran

2 Agustus 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib

by Admin
2 Agustus 2025
in Berita
0
CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiitte (DPP-CIC) meminta Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki tabir buruk Bank Aceh Syariah (BAS) yang diduga meraipkan dana Rp 2 (dua) miliar,ada dugaan skandal besar dalam internal oknum petinggi Bank Aceh Syariah.

 

CIC menilai adanya spekulasi, bahwa kejadian ini bukan sekadar keteledoran, melainkan modus terstruktur yang diduga melibatkan oknum petugas, pejabat, hingga jajaran direksi.

 

Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,” Transaksi mencurigakan tersebut senilai Rp 2.000.000.000 lebih, yang bersumber dari seorang nasabah berinisial E.M membuka kotak pandora yang lebih besar : indikasi kejahatan finansial terselubung, kelalaian sistemik, dan potensi keterlibatan elite bank sendiri.

 

Maka dari itu DPP CIC meminta kepada pihak KPK segera mengusut tuntas kasus raibnya dana Rp 2 miliar, “tegas DJ Sembiring kepada wartawan di Jakarta Sabtu 02/08/2025.

 

DJ Sembiring menambahkan,Tak hanya KPK,termasuk PPATK dan Pengawas Internal BAS yang kini didesak turun tangan, publik mulai bertanya. Apakah uang itu benar-benar keteledoran? Atau justru dicuri dengan cara yang lebih lirik.

 

Hasil Investigasi CIC di lapangan, adapun Kronologi awal yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa rekening atas nama EM di Capem Peunayong, Bank Aceh Syariah, menerima dana sebesar Rp200 juta dari seseorang berinisial D pada akhir tahun 2022.

 

Menurut Sekjen DPP CIC. Anehnya,hanya rentang 48 hari pada tahun 2022, dana tersebut ditarik tunai sepenuhnya tanpa ada laporan CTR (Cash Transaction Report) yang seharusnya sudah menjadi kewajiban mutlak pihak bank dalam mengawasi transaksi bernilai besar.

 

Yang lebih mencurigakan lagi, total aliran masuk ke rekening E.M dalam kurun waktu tertentu ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih. Namun hingga kini belum jelas asal-usul dana maupun penggunaannya.” Papar DJ Sembiring.

 

CIC mendesak,terkait informasi itu. 3(tiga) langkah yang harus diusulkan,diantaranya,:

1. Telusuri seluruh arus dana di rekening E.M., termasuk aliran masuk dari D.

2. Audit sistem dan personel Bank Aceh Syariah, utamanya cabang Peunayong.

3. Sanksi tegas oleh PPATK, baik itu hal administratif maupun pidana. Bagi siapa pun yang lalai atau terlibat. Ungkapnya.

DPP CIC berharap,dalam dunia kejahatan keuangan. Dua modus klasik sering digunakan : pencucian uang (money laundering) dan pencurian internal (internal fraud/theft).

 

Pencucian Uang (Money Laundering):
Modus ini melibatkan upaya menyamarkan asal-usul dana ilegal agar terlihat sah. Biasanya melalui serangkaian transaksi kompleks—transfer antar rekening, penarikan tunai, pembelian aset, dan sebagainya.

 

Dalam konteks kasus BAS, dana Rp 2 miliar yang masuk ke rekening E.M. tanpa asal-usul jelas dan kemudian ditarik tunai bisa jadi bagian dari tahapan placement dan layering, dua tahap awal dalam praktik pencucian uang.

Skandal ini berpotensi melanggar berbagai regulasi penting, antara lain:

• UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

• POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang AML/KYC (Anti Money Laundering & Know Your Customer)

• UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, dan 5).

 

Jika unsur pidana terbukti, maka hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda miliaran rupiah,hingga pencabutan izin unit bank bisa dijatuhkan.

 

Tidak menutup kemungkinan, kasus ini bisa berkembang menjadi skandal perbankan daerah terbesar di Aceh.

 

Sekjen DPP CIC DJ Sembiring,meminta dengan tegas kepada KPK dan PPATK agar segera melakukan pengusutan raibnya dana Rp 2 miliar. Sehingga para pelaku dipenjarakan,” pungkasnya.(AR)

Post Views: 7
Share197Tweet123Share49
Admin

Admin

Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In