A1news.co.id|Medan – Kuasa hukum Azarol Aswat Lubis yang di tuding melakukan pencurian buah sawit di Desa Tobing Tinggi Kabupaten Padang Lawas menyampaikan kepada awak media di salah satu tempat di kota Medan langkah direktorat krimal umum Polda Sumut sudah tepat untuk melanjutkan status SP3 kasus yang di tuduhkan terhadap klien nya .
Terkait tudingan kuasa hukum pendumas Poltak Silitonga yang ia sampaikan di media sosial dan media online. Mardan Hanafi mengagap Poltak Silitonga sebagai pengacara pendumas sudah salah kaprah mengartikan galar perkara khusus yang ia mohonkan kepada Polda Sumut .
” Saya rasa saudara Poltak sudah salah kaprah untuk mengartikan apa arti gelar perkara khusus, tidak hadirnya para mendumas ini jelas adanya tidak kesiapan pendumas untuk mengikuti gelar perkara ” tegas Mardan
Lebih lanjut Mardan menyampaikan Polda Sumut cukup terbuka dalam menangani kasus ini setelah polres Padang lawas melakukan SP3 kan kasus ini , sehingga apa yang di inginkan dari pihak Poltak sudah di anulir pihak Polda Sumut untuk melakukan gelar perkara khusus , namun cukup di sayangkan pihak pemohon Atau pendumas tidak hadir , padahal gelar perkara khusus ini lah momen di mana pihak pendumas bisa menunjukan bukti dan saksi yang mereka miliki terkait kasus yang mereka laporkan.
” Kami rasa Polda Sumut sudah cukup terbuka dalam penanganan kasus ini , ada nya dumas desakan gelar perkara husus dari Poltak dan klienya sebagai pendumas , dan di anulir pihak Polda Sumut dan menjadwalkan gelar perkara jauh jauh hari , namun pihak pendumas tidak hadir , seharusnya agenda ini menjadi agenda khusu bagi pendumas untuk hadir dalam gelar perkara , mengingat ini adalah upaya hukum bagi mereka untuk menyampaikan bukti dan saksi dalam perkara yang mereka laporkan di depan pihak penyidik Polda Sumut ” ucap Mardan
Selain itu terkait permohonan. Penundaan gelar perkara Medan juga menanggapi ini suatu ke anehan , ia melayangkan sudah permohonan penundaan gelar perkara , 1 hari sebelum gelar perkara di laksanakan , jadi tidak ada alasan lagi dia untuk berkilah menyalahkan pihak aparat hukum
Seharusnya pendumas lah yang harus koperatif , dan tidak selayaknya melayangkan memohon Pemunduran jadwal gelar perkara khusus 1 hari sebelum. Jadwal gelar perkara yang sudah di tetapkan Polda Sumut , jadi tidak selayaknya Poltak menyalah kan pihak Polda Sumut yang tetap melanjutkan status SP3 kasus ini ” tutup Mardan.(Tim)