A1news.co.id|Aceh Singkil – Temuan kelebihan bayar sebanyak lebih kurang 11 paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) di Kabupaten Aceh Singkil untuk Tahun Anggaran 2024, akhir – akhir ini menjadi sorotan mengejutkan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah atau Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil meminta dan menyarankan dinas terkait untuk segera melakukan pengembalian kelebihan bayar tersebut.
” Terkait temuan BPK ini, inspektorat sudah melakukan tindak lanjut dengan menyarankan untuk pengembalian, ” sebut Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Fajri Samsul pada keterangan tertulis yang diterima media , 13/8/2025.
Tambahnya, arahan dan saran untuk segera melaksanakan tindak lanjut temuan itu ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Dinas terkait agar memfasilitasi pihak ketiga (rekanan) segera melakukan pengembalian.
Lebih lanjut Fajri mengatakan, selain temuan tindak lanjut untuk pengembalian kelebihan bayar paket pembangunan proyek di Dinas PUPR.
Sebelumnya inspektorat juga meminta kepada satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) lain di sana, terkhusus yang ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera menindaklanjuti agar segera melakukan pengembalian.
Temuan kelebihan bayar sebanyak lebih kurang 11 paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) di Kabupaten Aceh Singkil untuk Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 2 miliar lebih akhir – akhir ini sempat menarik perhatian publik. Terutama, mendapat sorotan dari Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS).
“Kami mendesak Bupati evaluasi terhadap pejabat yang terkait dalam kegiatan ini, sebab hal tersebut bukan hanya sekadar soal administrasi namun berkaitan amanah rakyat dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujar Rahman Syafi’i. (EW)