A1news.co.id|Siak – Tidak mencerminkan Kemerdekaan Indonesia, Bendera Merah Putih yang berkibar di Depan Kantor lurah Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
hal tersebut ditemukan oleh awak media, terkait adanya salah satu kantor Lurah, Minas Jaya, di Kecamatan Minas, kabupaten siak Riau, mengibarkan bendera dengan kondisi lusuh dan Robek Yang tidak layak dipasang.
Awak media, menghampiri kantor Lurah tersebut, Dan mempertanyakan ada nya bendera yang lesu, dan robek, yang berkibar di depan kantor Lurah minas jaya.
Awak media, angkat bicara perihal pengibaran bendera merah putih di kantor Lurah tersebut, kepada bapak Lurah yang terhormat, mohon perhatikan kiri kanan anda, saya datang kemari ingin menyampaikan adanya Bendera yang berdiri di depan kantor anda .
sudah tidak layak di pakai, apakah pantas bendera lambang negara yang akan menjelang 17 agustus tetap seperti ini Robek dan lesu, apakah perlu kita dari media belikan bendera yang bagus dan layak, untuk di pasang di depan kantor ini, agar bapak bisa menghargai jasa para pahlawan kita, ucap nya.
Lalu Bapak lurah angkat bicara, terimakasi atas saran nya, kita Cuman memiliki bendera itu, Karna anggaran APB kita Belum Ada ujar nya, Kami akan segera ganti bendera nya secepat nya pak.
Ingat pak Nenek saya bertumpahan darah untuk mendapatkan Bendera mera putih dengan, berlumaran dara ucap nya awak media, ke pada bapak Lurah tersebut, dan di saksikan oleh bapak RT dan RW yang brada di lokasi.
Sesuai aturan dan per undang-undangan tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberi teguran dan sangsi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera dan lambang negara Indonesia.
Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam harus di beri sangsi keras, agar bisa menghargai para pahlawan bangsa repoblik Indonesia, kutip nya.(Rizal)