A1news.co.id|Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) menggelar program Jaksa Masuk Dayah (JMD) dua hari berturut-turut yakni 13-14 Agustus 2025.
“Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu Dayah Darul Istiqamah dan Dayah Washilatun Najah, dengan tujuan utama memberikan pemahaman hukum kepada para santri,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil , Budi , pada Kamis (14/8/2025).
Kegiatan JMD turut dihadiri para pimpinan dayah, ustadz, ustadzah, serta total 150 santri dari kedua dayah. Rangkaian acara meliputi pembukaan, penyampaian materi, sesi tanya jawab, doa, dan foto bersama.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bertugas di bidang penuntutan.
Ia juga memperkenalkan berbagai tugas jaksa, mulai dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, hingga jaksa pengacara negara.
Program JMD sendiri merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Agung RI untuk memperkaya pengetahuan pelajar tentang hukum dan menciptakan generasi yang taat hukum dengan slogan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.”
Selain pengenalan institusi, materi utama yang disampaikan berfokus pada bahaya narkoba dan judi online.
Budi Febriandi menjelaskan bahwa narkoba adalah zat yang dapat mengubah pikiran, suasana hati, dan perilaku seseorang, sehingga harus dihindari oleh generasi muda. Ia juga merincikan jenis-jenis zat berbahaya lainnya seperti psikotropika dan zat adiktif.
Terkait judi online, disampaikan bahwa kegiatan ini dilarang oleh KUHP dan Qanun Aceh, dan pelakunya dapat dikenai sanksi. Para santri diimbau untuk menjauhi judi online dan mencari bantuan jika merasa sulit terlepas dari kecanduan.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana para santri antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum. Kegiatan ini disambut baik oleh pimpinan dayah, ustadz, dan ustadzah.
Secara keseluruhan, program JMD di Aceh Singkil ini berjalan dengan aman dan tertib, diharapkan dapat menanamkan kesadaran hukum serta mendorong para santri untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang positif. (Irfan)