A1news.co.id|Takengon – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait penerapan retribusi parkir dan pedagang UMKM di Lapangan Musara Alun mulai 1 September 2025, mendapat dukungan penuh dari pemuda Desa Belangkolak II.
Ketua Pemuda Belangkolak II, Eko Angga Drianto, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka peluang kerja bagi pemuda setempat.
“Kami dari pemuda Belangkolak II sangat mendukung kebijakan pemerintah ini. Di desa kami, tidak ada nilai jual atau potensi ekonomi yang bisa menarik masyarakat luas apalagi meningkatkan pendapatan daerah. Satu-satunya aset yang kami banggakan adalah Lapangan Musara Alun,” ujar Angga.
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan retribusi ini, selain membantu peningkatan PAD, pemerintah juga secara tidak langsung membuka lapangan kerja bagi pemuda lokal yang berada di sekitar kawasan lapangan tersebut.
“Dispora telah melihat potensi yang ada. Bagi kami, kebijakan ini bukan hanya soal pungutan retribusi, tetapi juga peluang untuk memberdayakan pemuda agar bisa ikut terlibat langsung dalam pengelolaan dan menjaga ikon kebanggaan daerah.
Kami adalah pemuda asli Belangkolak, bukan pendatang yang tidak memahami kondisi desa kami,” tegas Angga.
Penerapan retribusi ini didasarkan pada Qanun No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten Aceh Tengah. Tarif yang berlaku mulai dari Rp2.000 untuk kendaraan roda dua hingga Rp10.000 bagi UMKM dan kendaraan besar.
Dengan adanya langkah ini, pemuda Belangkolak 2 berharap agar pemerintah terus melibatkan masyarakat lokal dalam setiap pengelolaan aset daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga sekitar.(WD)