A1news.co.id|Palembang – Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan aturan terkait larangan kendaraan angkutan barang bertonase besar (di atas 8 ton) untuk melintas di jalan-jalan utama pada jam operasional tertentu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jam Operasional Mobil Angkutan Barang menuju Pelabuhan Boom Baru.
“Dalam peraturan tersebut, kendaraan angkutan dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 8 ton dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama kota. Beberapa jalan yang termasuk dalam kawasan larangan tersebut antara lain Jalan Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, serta sejumlah ruas lain yang sudah ditetapkan dalam peraturan,kamis (21/08/2025).
“yang diwawancarai oleh awak media Meski aturan ini telah lama diberlakukan, faktanya masih ada kendaraan besar yang nekat melintas pada jam larangan. Menurut Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Nihar Hamzah, ST., MM., pelanggaran terjadi karena sebagian sopir memanfaatkan momen kelengahan petugas di lapangan.
“Sanksinya sebenarnya sudah ada, namun ketika petugas tidak memperhatikan atau sedang beristirahat, kesempatan itu kerap dimanfaatkan oleh pengemudi untuk melewati rute yang dilarang,” tegas Nihar,
“Dishub menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit para pengusaha maupun pengemudi angkutan barang, melainkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Sebab, pengguna jalan tidak hanya kendaraan besar, tetapi juga pengendara roda dua, pejalan kaki, hingga masyarakat umum yang beraktivitas di jalan raya.
“Nihar mengimbau seluruh pihak—mulai dari pemilik kendaraan, pengusaha, hingga para pengemudi—untuk bersama-sama mematuhi dan menghormati Perwali Nomor 26 Tahun 2019.
“Mari kita bersama-sama menghormati peraturan yang sudah ditetapkan. Karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.
“Dengan penegasan ini, Dishub berharap tidak ada lagi kendaraan besar yang melanggar aturan jam operasional. Langkah penertiban juga akan terus dilakukan guna menciptakan lalu lintas Palembang yang lebih tertib, aman, dan lancar.(Ah)