• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas Siang Hari, Dishub Palembang Tegaskan Penegakan

Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas Siang Hari, Dishub Palembang Tegaskan Penegakan

21 Agustus 2025
Dugaan Penyebaran Hoax Oleh Penerima BLT Gampong Parang Sikureueng Mencuat   

Dugaan Penyebaran Hoax Oleh Penerima BLT Gampong Parang Sikureueng Mencuat  

23 Agustus 2025
Klinik Cut Meutia Gelar Senam dan Edukasi Prolanis  

Klinik Cut Meutia Gelar Senam dan Edukasi Prolanis  

23 Agustus 2025
Poltekkes Kemenkes Aceh Berikan Pelatihan Kader Posyandu dan Pemantauan Perkembangan Gizi Balita

Poltekkes Kemenkes Aceh Berikan Pelatihan Kader Posyandu dalam Pemantauan Perkembangan dan Gizi Balita

23 Agustus 2025
Jalan Rusak Di Hagu Dan Alue Thoe “Ancaman Nyata, Harapan Baru”

Jalan Rusak Di Hagu Dan Alue Thoe “Ancaman Nyata, Harapan Baru”

23 Agustus 2025
Semarak HUT RI ke-80, RSUCND Langsa Gelar Aneka Lomba

Semarak HUT RI ke-80, RSUCND Langsa Gelar Aneka Lomba

23 Agustus 2025
Anggota DPRK Aceh Tengah Hadiri Lomba Perahu Naga Meriahkan HUT RI Ke-80

Anggota DPRK Aceh Tengah Hadiri Lomba Perahu Naga Meriahkan HUT RI Ke-80

23 Agustus 2025
Syukuran Peletakan Batu Pertama Renovasi Gedung SMKN 1 Takengon

Syukuran Peletakan Batu Pertama Renovasi Gedung SMKN 1 Takengon

23 Agustus 2025
Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe Dukung UMKM Muda Berpotensi 

Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe Dukung UMKM Muda Berpotensi 

23 Agustus 2025
Aksi Donor Darah Dan Kesehatan Gratis Dalam Rangka HUT IKPI Ke- 60

Aksi Donor Darah Dan Kesehatan Gratis Dalam Rangka HUT IKPI Ke- 60

23 Agustus 2025
Hari Libur, Imigrasi Takengon Buka Layanan Paspor Merdeka Semarak HUT RI Ke 80

Hari Libur, Imigrasi Takengon Buka Layanan Paspor Merdeka Semarak HUT RI Ke 80

23 Agustus 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Gencarkan Sosialisasi Tolak Premanisme di Wilayah Hukumnya

Polsek Pangkalan Kerinci Gencarkan Sosialisasi Tolak Premanisme di Wilayah Hukumnya

23 Agustus 2025
Patroli Polsek Ukui Sambangi Toko Emas, Bank, dan Pusat Keramaian Masyarakat

Patroli Polsek Ukui Sambangi Toko Emas, Bank, dan Pusat Keramaian Masyarakat

23 Agustus 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas Siang Hari, Dishub Palembang Tegaskan Penegakan

by Admin
21 Agustus 2025
in Berita
0
Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas Siang Hari, Dishub Palembang Tegaskan Penegakan
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Palembang – Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan aturan terkait larangan kendaraan angkutan barang bertonase besar (di atas 8 ton) untuk melintas di jalan-jalan utama pada jam operasional tertentu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jam Operasional Mobil Angkutan Barang menuju Pelabuhan Boom Baru.

 

“Dalam peraturan tersebut, kendaraan angkutan dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 8 ton dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama kota. Beberapa jalan yang termasuk dalam kawasan larangan tersebut antara lain Jalan Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, serta sejumlah ruas lain yang sudah ditetapkan dalam peraturan,kamis (21/08/2025).

 

“yang diwawancarai oleh awak media Meski aturan ini telah lama diberlakukan, faktanya masih ada kendaraan besar yang nekat melintas pada jam larangan. Menurut Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Nihar Hamzah, ST., MM., pelanggaran terjadi karena sebagian sopir memanfaatkan momen kelengahan petugas di lapangan.

 

“Sanksinya sebenarnya sudah ada, namun ketika petugas tidak memperhatikan atau sedang beristirahat, kesempatan itu kerap dimanfaatkan oleh pengemudi untuk melewati rute yang dilarang,” tegas Nihar,

 

“Dishub menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit para pengusaha maupun pengemudi angkutan barang, melainkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Sebab, pengguna jalan tidak hanya kendaraan besar, tetapi juga pengendara roda dua, pejalan kaki, hingga masyarakat umum yang beraktivitas di jalan raya.

 

“Nihar mengimbau seluruh pihak—mulai dari pemilik kendaraan, pengusaha, hingga para pengemudi—untuk bersama-sama mematuhi dan menghormati Perwali Nomor 26 Tahun 2019.

 

“Mari kita bersama-sama menghormati peraturan yang sudah ditetapkan. Karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

 

“Dengan penegasan ini, Dishub berharap tidak ada lagi kendaraan besar yang melanggar aturan jam operasional. Langkah penertiban juga akan terus dilakukan guna menciptakan lalu lintas Palembang yang lebih tertib, aman, dan lancar.(Ah)

Post Views: 18
Share197Tweet123Share49
Admin

Admin

Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In