A1news.co.id|Aceh Utara – Muhammad atau yang akrab disapa Rimueng Buloeh eks Kombatan GAM Pasee meminta pihak PT Banda Aceh agar tidak mengabulkan banding terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap adik kandungnya ummi Kalsum dan keponakan nya yang berumur 2 tahun 6 bulan.
Rimung Buloh juga mengatakan bahwa kasus pengeroyokan terhadap keluarganya diwarung makan Adiknya sendiri di Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 31 januari 2025, para pelaku yaitu oknum Reje (kepala desa) dan dibantu oleh salah seorang anaknya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Membuat kami kecewa yaitu oknum Reje belum di jatuhkan hukuman dan masih berkeliaran sedangkan anaknya sudah di vonis hakim PN Aceh tengah dengan kurungan 3 Tahun ditambah dua tahun setengah pada Rabu 23 juli 2025.
Masih lanjutnya Rimung Buloh, saat saya mengkonfirmasi pihak Salah satu anggota PN Aceh Tengah mengatakan bahwa Reje telah melakukan hak banding ke pengadilan agung Banda Aceh dan jika hal tersebut sudah dilakukan namun tidak ada selembar surat pun yang di berikan kepada kami ujar Arifin pihak PN Aceh Tengah.
Setelah hukuman di tetapkan secara inkrah, Oknum Reje sebagai terdakwa I, seharusnya di tahan, agar tidak terjadi polemik, taat pada hukum dan seolah olah kebal terhadap hukum.
Saya berharap kepada pihak PT Banda Aceh agar menimbang serta memikirkan nasip korban yang merasa kecewa terhadap keadilan yang tidak memihak kepada kami.
Kami warga Indonesia dan kami juga dilindungi oleh hukum, apakah hukum hanya berlaku kepada kami sebagai korban mana keadilan untuk kami, jangan hukum tumpul keatas tajam kebawah, pungkasnya dengan nada geram.(Tim)