A1news.co.id|Aceh Utara – Keberadaan lapak liar milik Haji Ham di Desa Paya, Kecamatan Tanah Luas, terus menjadi sorotan. Selain meresahkan warga, lapak yang berdiri di pinggir jalan negara ini diduga menghalangi akses pemilik tanah ke lahan mereka.
Konflik ini semakin rumit karena Haji Ham terkesan mengabaikan mediasi dan aturan yang berlaku.
Menurut penuturan pemilik tanah yang merasa dirugikan, meskipun peraturan desa tidak melarang pendirian lapak liar, ada kesepakatan bahwa pemilik lapak harus bersedia pindah jika pemilik tanah ingin menggunakan lahannya.
“Namun, Haji Ham tidak mau pindah, padahal lapaknya menghalangi kami mengakses tanah kami,” ujarnya.
Upaya mediasi telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Polsek Kecamatan Tanah Luas. Namun, Haji Ham selalu absen dalam setiap undangan mediasi.
Lapak di Lahan Negara, Akses Warga Terhambat :
Masalah semakin kompleks karena lapak Haji Ham berdiri di pinggir jalan milik Pertamina (negara).
Meskipun demikian, keberadaan lapak tersebut secara nyata menghalangi akses pemilik tanah ke lahan mereka yang berada di belakang lapak.
Potensi Pelanggaran Hukum :
Keberadaan lapak liar ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 167 KUHP: Tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin. Meskipun tanah tersebut milik negara, jika pendirian lapak menghalangi hak orang lain untuk mengakses tanah mereka, pasal ini dapat dipertimbangkan.
– Pasal 385 KUHP: Tentang penyerobotan tanah. Jika pendirian lapak menyebabkan pemilik tanah kehilangan haknya untuk memanfaatkan tanah miliknya, pasal ini juga relevan.
– Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Pasal yang mengatur tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan, yang dapat dilanggar jika lapak tersebut mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Harapan Pemilik Tanah :
Pemilik tanah berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. “Kami berharap ada solusi yang adil dan sesuai hukum. Kami juga meminta agar akses ke tanah kami dapat dikembalikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Haji Ham belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. Pihak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi.(Rz)